POLRES MAJALENGKA – Pada hari rabu 22 pebruari 2017, Press Release Kepolisian
Resor Majalengka melalui Satreskrim mengungkap kasus tindak pidana kejahatan komplotan
Pencurian Bermotor (Curanmor) yang terdiri dari Empat sindikat berbeda. Dari
Enam tersangka, Lima diantaranya diduga sebagai pemetik (Pencuri) dan Satu
lainnya diduga sebagai penadah.
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH, melalui Kasat Reskrim
Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik, mengatakan, Kepolisian berhasil
mengamankan para tersangka pelaku Curanmor yang masing masing berinisial, A, K
alias Ucing, MAK alias Adoy, RS alias Cepot dan BB. Ada pun Satu orang
tersangka penadah berinisial, YY warga Desa Batujaya Kecamatan Cigasong
Kabupaten Majalengka, semuanya diciduk dalam kurun waktu sepekan terakhir.
"Dari Enam tersangka
ini ternyata merupakan Empat sindikat berbeda dan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
berbeda. Namun mereka (Tersangka-red) sama sama melakukan aksi Curanmor di
Kabupaten Majalengka dan kami juga masih mengejar Dua pelaku lainnya alias
(DPO),"
kata AKP Rina.
Selain Enam tersangka yang diciduk di berbagai wilayah, aparat
Kepolisian juga mengamankan sedikitnya Empat unit kendaraan bermotor berbagai
jenis dan beberapa kunci kontak serta beberapa surat surat kendaraan bermotor
dan sejumlah hendphone sebagai barang bukti.
"Awalnya kita berhasil
mengungkap pelaku pencuri. Kemudian hasil pengembangan dan berhasil kita ungkap
hingga ke penadahnya,"imbuh Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, para tersangka mencuri motor di daerah yang
berbeda diantaranya, di gubuk pembuatan bata di Desa/Kecamatan Kasokandel
Kabupaten Majalengka, pinggir jalan area pesawahan di Desa Sukawana Kecamatan
Kertajati Kabupaten Majalengka dan di Desa Maniis Kecamatan Cingambul Kabupaten
Majalengka serta komplek gudang UD di Kelurahan Cigasong Kabupaten Majalengka.
Tempat penangkapan seluruh tersangka terbagi dalam Empat jaringan
berbeda itu berhasil dilakukan dalam waktu dan tempat berbeda.
Adapun modus para pelaku mayoritasnya adalah memanfaatkan kelengahan
pemilik kendaraan, termasuk melakukan aksi saat berada di parkiran atau tempat
keramaian dan ada pula terparkir di dalam rumah korban.
Mayoritas para pelaku Curanmor juga diketahui residivis dan ada juga
masih pemula. Asal daerahnya pun berbeda, seperti tersangka, A warga Desa
Babakan Anyar Kecamatan Kadipaten, K alias Ucing warga Desa Pasir Melati
Kecamatan Dawuan, MAK alias Adoy warga Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan
Majalengka dan RS alias Cepot penduduk Desa Babakansari Kecamatan Bantarujeg
serta BB penduduk Desa Batujaya Kecamatan Cigasong.
"Para tersangka ini,
semuanya juga sehari hari berprofesi sebagai pekerja serabutan.”
"Atas pengungkapan dan
penangkapan pelaku Curanmor, kami menyangkakan dikenakan pasal 363 KUHP dengan
ancaman maksimal Tujuh tahun penjara, sedangkan untuk penadah dikenakan pasal
480 KUHP dengan ancaman maksimal Empat tahun kurungan penjara,"tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar