POLRES MAJALENGKA – Pada hari rabu 22 pebruari 2017, Press Release
Kepolisian Resor Majalengka melalui Satreskrim mengungkap kasus tindak pidana
kejahatan komplotan Pencurian Bermotor (Curanmor) yang terdiri dari Empat
sindikat berbeda. Dari Enam tersangka, Lima diantaranya diduga sebagai pemetik
(Pencuri) dan Satu lainnya diduga sebagai penadah.
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH, melalui Kasat Reskrim
Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik, mengimbau “kepada masyarakat yang merasa kehilangan
kendaraan dan belum melapor untuk dapat mendatangi Mapolres Majalengka, dengan mencocokkan
dokumen kendaraannya yang hilang dengan barang bukti yang berhasil diamankan.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar