POLRES MAJALENGKA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka,
berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar pil jenis
Tramadol dan Trihexyphenidyl di Kabupaten Majalengka.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan Satu pemuda berinisial,
DP warga Blok Dua Rt. 003/002, Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi Kabupaten
Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH, melalui Kasat Narkoba
Polres Majalengka AKP Darli, S.Sos mengatakan "Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan Ratusan pil
jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl dari tangan pelak.,"
Dikatakan AKP Darli, penangkapan pelaku tersebut, berawal saat petugas
mendapatkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan
hingga mendapati pelaku tersebut.
“Setelah beberapa waktu
melakukan pengintaian dan memastikannya, petugas langsung melakukan penangkapan
terhadap pelaku dan berhasil kami amankan, pada Senin (23/01) silam sekitar
pukul 21.30 WIB, di Desa Lengkong Kecamatan Sindangwangi Majalengka,"jelas Kasat Narkoba.
Selanjutnya petugas juga langsung melakukan penggeledahan. Alhasil
petugas mengamankan barang bukti 19 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 88
obat jenis pil Tramadol.
"Kalau dari hasil
pemeriksaan, pelaku mendapati barang tersebut dari seseorang berinisial F warga
Cirebon, yang kini tengah dalam pengejaran petugas alias DPO,"imbuhnya.
Sementara, tersangka mengaku kepada petugas bahwa barang tersebut
didapat dengan cara ada uang ada barang.
"Pelaku sudah kami
tahan, saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan pelaku akan kenakan
Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2), UU Ri No. 36 tahun 2009 tentang
kesehatan,"tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar