POLRES MAJALENGKA - Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE. MH didampingi
Kasi Propam IPTU Umang Sumarsa bersama rombongan menjenguk tahanan yang menjalani
perawatan di rumah sakit dirawat di RSUD majalengka, pada hari selasa 28
pebruari 2017.
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE. MH menjelaskan Salah satu
hak yang dimiliki narapidana Dari segi pelayanan kesehatan, berdasarkan Pasal
14 ayat (1) dan (2) PP 32/2009, setiap narapidana berhak memperoleh pelayanan
kesehatan yang layak, Itu merupakan sebagai wujud perlindungan hak narapidana.
“Saat ini yang kami kunjungi
merupakan Narapidana terkait kasus Curas yang ditahan di rutan polres
majalengka Berinisial I yang diduga mengalami gejala Asam lambung, kemudian
Sdr. I ini harus dirawat guna untuk kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Majalengka
dari tanggal 28 pebruari 2017.” Ucap Kapolres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE. MH mengatakan Selanjutnya
untuk prosedur pengamanan Sdr. I yang merupakan narapida curas, Selama dirawat dalam
penjagaan secara bergantian Anggota Sat Sabhara selama 24 jam, terbagi menjadi 4
anggota bergantian dengan setiap 12 jam sekali bergantian dengan 2 anggota
untuk mengantisipasi melakukan pelarian diri saat sedang menjalani perawatan di
rumah sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar