BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Minggu, 08 Mei 2016

POLSEK JATIWANGI TIDAK ADA AKSI PEMERASAN PARA TOKO DI JLN LANUD SUKANI


POLRES MAJALENGKA - Pada hari senin 2 mei 2016 jam 10.00 wib, unit reskrim polsek jatiwangi telah mengundang perwakilan 2 orang pemilik toko  An Sdr  Surya Darma (54) Pedagang , Alamat blok manis Desa mekarsari kec Jatiwangi kab Majalengka  Serta An Sdr  Masrizal (52, Pedagang, Alamat Dusun desa Sutawangi kec Jatiwangi Kab Majalengka.

Dan 2 orang PAM Swakarsa, An Sdr Hadi Lesmana Alias Yoyong (54) Swasta, Alamat blok Pon Desa Mekarsari Kec Jatiwangi Kab Majalengka serta Sdr Aksan (53), Swasta, Alamat Dusun Pahing Desa Mekarsari Kab Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek Jatiwangi KOMPOL SRI SUENI, Sehubungan dengan adanya Pengaduan dari Masyarakat Melakui Media Sosial yang Di terima oleh Humas Polres Majalengka pada tanggal 27 April 2016, Tentang Pemerasan yang di lakukan oleh Premanisme dan pungutan uang tersebut berkisar Antara Rp 250.000 s/d Rp 350.000 dari setiap toko/bulannya di Jln Lanud Sukani tepat nya di Blok Manis Rt 01 Rw 07 Desa mekarsari Kec Jatiwangi kab Majalengka.

Kapolsek Jatiwangi KOMPOL SRI SUENI mengatakan, “Dengan Adanya hal tersebut unit Reskrim Polsek Jatiwangi Polres Majalengka IPDA EBO BUCHORI, SH didampingi AIPTU ADAM MALIK,  Kasi Humas BRIPKA LUKMAN AROOF, telah mengadakan Penyelidikan kesetiap Toko tersebut di atas kurang kebihnya  30 pemilik toko  dan dari hasil keterangan tersebut setiap pemilik toko mereka setiap bulanya hanya memberikan uang jasa pengamanan kepada PAM Swakarsa sebesar Rp 5000 s/d Rp 60000 dari setiap Pemilik toko/Bulan.”

Ketua PAM Swakarsa An Sdr Hadi Lesamana Alias Yoyong  menuturkan “bahwa untuk pungutan kepada tiap toko tidak meminta Rp 250.000 s/d Rp 350.000, melaikan hanya sebesar Rp 5000 s/d Rp 60000 dari setiap Pemilik toko/Bulan, selanjutnya uang tersebut dibagikan kepada 6 anggota PAM Swakarsa.”

Pemilik Toko An Sdr  Surya Darma (54) “Merasa terbantu dengan adanya Pos PAM Swakarsa  yang di Ketuai oleh Sdr Hadi Lesmana Alias Toyong, Pemilik Toko yang berada di Jln Lanud Sukani tepatnya di Blok Manis Rt 001 Rw 07 Desa Mekarsari Kec Jatiwangi Ka Majalengka, adanya PAM Swakarsa tersebut toko-toko kami jadi terjaga.”

“Tidak merasa keberatan untuk di mintai uang jasa pengamanan PAM Swakarsa Sebesar Rp 5000 s/d Rp 60000 setiap bulannya.” Ucap Sdr  Surya Darma.


Adapun dari menurut keterangan pemilik toko yang kurang lebih 30  pemilik toko di Jln Lanud Sukani tepatnya di Blok manis Rt 01 Rw 07 desa mekarsari kec jatiwangi Ka Majalengka, seluruhnya telah membuat surat pernyataan yang dapat disimpulkan

" KAMI TIDAK KEBERATAN DENGAN ADANYA POS PAM SWAKARSA YANG DI KETUAI OLEH SODARA HADI LESMANA ALIAS YOYONG DAN KAMI JUGA TIDAK MERASA KEBERATAN KALAU SETIAP BULANNYA DI MINTAI UANG JASA PENGAMANAN SEBESAR Rp 5000 s/d Rp 60000 SETIAP BULANNYA DARI MASING SETIAP PEMILIK TOKO."

“Para pemilik toko memberikan uang atas jasa pengamanan tersebut atas dasar sukarela yang di koordinir oleh Ketua PAM Swakarsa An Sdr Hadi Lesamana Alias Yoyong  yang mempunyai anggota sebanyak 6 orang PAM Swakarsa dan semuanya Warga masyarajat Desa Mekarsari kec jatiwangi Kabupaten Majalengka.” Ucap Kapolsek Jatiwangi KOMPOL SRI SUENI.

Anggota PAM Swakarsa yang tugasnya melaksanakan jaga Malam setiap harinya dan Pos PAM Swakarsa tersebut, untuk letak Pos PAM terletak di tengah-tengah pertokoan di Jln Lanud Sukani di Blok Manis Rt 01 Rw 07 Desa mekarsari kec jatiwangi Kab majalengka.


“Setelah uang tersebut terkumpul, uang tersebut di bagikan kepada 6 anggota PAM Swakarsa untuk uang jasa atas pengamanan untuk setiap bulannya, itu pun tidak meminta pungutan sebesar Rp 250.000 s/d Rp 350.000, hanya sebesar Rp 5000 s/d Rp 60000 dari setiap Pemilik toko/Bulan. ” Pungkas Kapolsek Jatiwangi KOMPOL SRI SUENI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar