POLRES MAJALENGKA - Pada hari senin 2 mei 2016 jam 10.00 wib, unit
reskrim polsek jatiwangi telah mengundang perwakilan 2 orang pemilik toko
An Sdr Surya Darma (54) Pedagang , Alamat blok manis Desa mekarsari kec
Jatiwangi kab Majalengka Serta An Sdr Masrizal (52, Pedagang,
Alamat Dusun desa Sutawangi kec Jatiwangi Kab Majalengka.
Dan 2 orang PAM Swakarsa, An Sdr Hadi Lesmana Alias Yoyong (54) Swasta,
Alamat blok Pon Desa Mekarsari Kec Jatiwangi Kab Majalengka serta Sdr Aksan (53),
Swasta, Alamat Dusun Pahing Desa Mekarsari Kab Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek
Jatiwangi KOMPOL SRI SUENI, Sehubungan dengan adanya Pengaduan dari Masyarakat
Melakui Media Sosial yang Di terima oleh Humas Polres Majalengka pada tanggal
27 April 2016, Tentang Pemerasan yang di lakukan oleh Premanisme dan pungutan
uang tersebut berkisar Antara Rp 250.000 s/d Rp 350.000 dari setiap toko/bulannya
di Jln Lanud Sukani tepat nya di Blok Manis Rt 01 Rw 07 Desa mekarsari Kec Jatiwangi
kab Majalengka.
Kapolsek Jatiwangi KOMPOL SRI SUENI mengatakan, “Dengan Adanya hal tersebut unit Reskrim Polsek Jatiwangi Polres
Majalengka IPDA EBO BUCHORI, SH didampingi AIPTU ADAM MALIK, Kasi Humas BRIPKA LUKMAN AROOF, telah
mengadakan Penyelidikan kesetiap Toko tersebut di atas kurang kebihnya 30
pemilik toko dan dari hasil keterangan tersebut setiap pemilik toko
mereka setiap bulanya hanya memberikan uang jasa pengamanan kepada PAM Swakarsa
sebesar Rp 5000 s/d Rp 60000 dari setiap Pemilik toko/Bulan.”
Ketua PAM Swakarsa An Sdr Hadi Lesamana Alias Yoyong menuturkan
“bahwa untuk pungutan kepada tiap toko tidak meminta Rp 250.000 s/d Rp 350.000,
melaikan hanya sebesar Rp 5000 s/d Rp 60000 dari setiap Pemilik toko/Bulan,
selanjutnya uang tersebut dibagikan kepada 6 anggota PAM Swakarsa.”
Pemilik Toko An Sdr Surya Darma
(54) “Merasa terbantu dengan adanya Pos
PAM Swakarsa yang di Ketuai oleh Sdr Hadi Lesmana Alias Toyong, Pemilik
Toko yang berada di Jln Lanud Sukani tepatnya di Blok Manis Rt 001 Rw 07 Desa
Mekarsari Kec Jatiwangi Ka Majalengka, adanya PAM Swakarsa tersebut toko-toko
kami jadi terjaga.”
“Tidak merasa keberatan
untuk di mintai uang jasa pengamanan PAM Swakarsa Sebesar Rp 5000 s/d Rp 60000
setiap bulannya.” Ucap Sdr Surya Darma.
Adapun dari menurut keterangan pemilik toko yang kurang lebih 30
pemilik toko di Jln Lanud Sukani tepatnya di Blok manis Rt 01 Rw 07 desa mekarsari
kec jatiwangi Ka Majalengka, seluruhnya telah membuat surat pernyataan yang dapat
disimpulkan
" KAMI TIDAK KEBERATAN
DENGAN ADANYA POS PAM SWAKARSA YANG DI KETUAI OLEH SODARA HADI LESMANA ALIAS
YOYONG DAN KAMI JUGA TIDAK MERASA KEBERATAN KALAU SETIAP BULANNYA DI MINTAI
UANG JASA PENGAMANAN SEBESAR Rp 5000 s/d Rp 60000 SETIAP BULANNYA DARI MASING
SETIAP PEMILIK TOKO."
“Para pemilik toko
memberikan uang atas jasa pengamanan tersebut atas dasar sukarela yang di koordinir
oleh Ketua PAM Swakarsa An Sdr Hadi Lesamana Alias Yoyong yang mempunyai
anggota sebanyak 6 orang PAM Swakarsa dan semuanya Warga masyarajat Desa
Mekarsari kec jatiwangi Kabupaten Majalengka.” Ucap Kapolsek Jatiwangi
KOMPOL SRI SUENI.
Anggota PAM Swakarsa yang tugasnya melaksanakan jaga Malam setiap
harinya dan Pos PAM Swakarsa tersebut, untuk letak Pos PAM terletak di tengah-tengah
pertokoan di Jln Lanud Sukani di Blok Manis Rt 01 Rw 07 Desa mekarsari kec
jatiwangi Kab majalengka.
“Setelah uang tersebut
terkumpul, uang tersebut di bagikan kepada 6 anggota PAM Swakarsa untuk uang
jasa atas pengamanan untuk setiap bulannya, itu pun tidak meminta pungutan
sebesar Rp 250.000 s/d Rp 350.000, hanya sebesar
Rp 5000 s/d Rp 60000 dari setiap Pemilik toko/Bulan. ” Pungkas Kapolsek Jatiwangi
KOMPOL SRI SUENI


Tidak ada komentar:
Posting Komentar