BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Minggu, 05 Februari 2017

POLISI POLSEK LIGUNG AMANKAN WARGA KEDUNGKENCANA PELAKU CURAT


POLRES MAJALENGKA - Pada hari Sabtu tanggal 4 Pebruari 2017 sekitar jam 18.00 wib, telah tertangkap pelaku Curanmor R.2 dan Mesin Desel penyedot air, Pelaku  WH (29) Blok Sabtu  Desa Kedungkencana Kec. Ligung.



Kapolsek Ligung AKP Toto Sumarto menerangkan kronologis tertangkapnya Pelaku Pada hari Sabtu 04 Januari 2017 jam 14.00 wib, Sdr. TAKI, 55 tahun pekerjaan Tani, Blok Jum'at Rt.001/001 Desa Kedungkencana Kec. Ligung, melapor ke Desa tentang telah kehilangan 1 buah Arko Sorong yang disimpan di Lio Bata.

Dengan adanya laporan tersebut, Sdr. Ruslan (Kaur Umum), Sdr. Toyib (Kaur Ekbang), Sdr. Maman dan Sdr. Musa (Linmas),  langsung mengeledah Rumah Pelaku yang sudah dicurigai dari semalam karena Sdr. Maman selaku Linmas pada jam 03.00 Wib, melihat Pelaku membawa Arko sorong ke rumahnya.

Dari hasil pengeledahan di rumah pelaku, ditemukan 1 buah Arko Sorong, 2 Unit Mesin penyedot Air ukuran 2 inc dan 3 inc, kemudian Pelaku yg sedang bekerja cetak bata, dijemput ke rumahnya untuk menjelaskan barang-barang tersebut, dan pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah hasil yang didapat diambil dari 1 (satu) buah Arko Sorong adalah milik Sdr. Taki, yangg diambil dari Lio Bata, 1 (satu) Unit Desel ukuran 2 Inc milik Sdr. Wawan, alamat Blok Rebo Rt.06/06 Desa Kedungkencana, yangg diambil dari Lio Bata, 1 (satu) Unit Desel ukuran 3 Inc milik Sdr. Darmo, alamat Blok Selasa Rt.05/05 Ds. Kedungkencana, yang diambil dari Lio Bata.

Dengan adanya pengakuan tersebut, selanjutnya pelaku dibawa digiring ke Balai Desa Kedungkencan dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Ligung.

Berdasarkan hasil pengembangan / Interogasi oleh Unit Reskrim Sek Ligung, mengenai kepemilikan R.2 yg dipergunakan oleh pelaku, Pelaku mengakui bahwa R.2 merk Yamaha Type V110ZHE warna Hitam  Nopol B 6514 TZA, adalah milik Sdr. Karni bt.Sapiah, 25 tahun, Wiraswasta, Blok Mekarasa Rt. P2/01 Desa Kedungsari Kec. Ligung, yg diambil oleh pelaku pd hari Sabtu, 04 Januari 2017 jam 04.30 Wib, pelaku mengambil R.2 yg di Kedungsari tsb karena Speda motor yang diambil dari Desa Kedungkencana jenis Prisma/Super X warna Hitam Nopol E 6371 VL, milik Sdr. Kadmirah, alamat Blok Sabtu Rt. 02/02 Desa Kedungkencana Kec. Ligung, Mogok.


“Untuk selanjutnya, Pelaku dan barang bukti berupa 1 buah Arko Sorong, 2 Unit Desel penyedot Air dan 2 Unit R.2 diamankan di Mapolsek Ligung guna Penyidikan lebih lanjut.“ Pungkas Kapolsek Ligung AKP Toto Sumarto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar