POLRES MAJALENGKA - Pada hari Sabtu tanggal 4 Pebruari 2017 sekitar jam
18.00 wib, telah tertangkap pelaku Curanmor R.2 dan Mesin Desel penyedot air,
Pelaku WH (29) Blok Sabtu Desa Kedungkencana Kec. Ligung.
Kapolsek Ligung AKP Toto Sumarto menerangkan kronologis tertangkapnya
Pelaku Pada hari Sabtu 04 Januari 2017 jam 14.00 wib, Sdr. TAKI, 55 tahun
pekerjaan Tani, Blok Jum'at Rt.001/001 Desa Kedungkencana Kec. Ligung, melapor
ke Desa tentang telah kehilangan 1 buah Arko Sorong yang disimpan di Lio Bata.
Dengan adanya laporan tersebut, Sdr. Ruslan (Kaur Umum), Sdr. Toyib (Kaur
Ekbang), Sdr. Maman dan Sdr. Musa (Linmas),
langsung mengeledah Rumah Pelaku yang sudah dicurigai dari semalam
karena Sdr. Maman selaku Linmas pada jam 03.00 Wib, melihat Pelaku membawa Arko
sorong ke rumahnya.
Dari hasil pengeledahan di rumah pelaku, ditemukan 1 buah Arko Sorong,
2 Unit Mesin penyedot Air ukuran 2 inc dan 3 inc, kemudian Pelaku yg sedang
bekerja cetak bata, dijemput ke rumahnya untuk menjelaskan barang-barang tersebut,
dan pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah hasil yang didapat
diambil dari 1 (satu) buah Arko Sorong adalah milik Sdr. Taki, yangg diambil
dari Lio Bata, 1 (satu) Unit Desel ukuran 2 Inc milik Sdr. Wawan, alamat Blok
Rebo Rt.06/06 Desa Kedungkencana, yangg diambil dari Lio Bata, 1 (satu) Unit
Desel ukuran 3 Inc milik Sdr. Darmo, alamat Blok Selasa Rt.05/05 Ds.
Kedungkencana, yang diambil dari Lio Bata.
Dengan adanya pengakuan tersebut, selanjutnya pelaku dibawa digiring ke
Balai Desa Kedungkencan dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Ligung.
Berdasarkan hasil pengembangan / Interogasi oleh Unit Reskrim Sek
Ligung, mengenai kepemilikan R.2 yg dipergunakan oleh pelaku, Pelaku mengakui
bahwa R.2 merk Yamaha Type V110ZHE warna Hitam
Nopol B 6514 TZA, adalah milik Sdr. Karni bt.Sapiah, 25 tahun,
Wiraswasta, Blok Mekarasa Rt. P2/01 Desa Kedungsari Kec. Ligung, yg diambil
oleh pelaku pd hari Sabtu, 04 Januari 2017 jam 04.30 Wib, pelaku mengambil R.2
yg di Kedungsari tsb karena Speda motor yang diambil dari Desa Kedungkencana
jenis Prisma/Super X warna Hitam Nopol E 6371 VL, milik Sdr. Kadmirah, alamat
Blok Sabtu Rt. 02/02 Desa Kedungkencana Kec. Ligung, Mogok.
“Untuk selanjutnya, Pelaku
dan barang bukti berupa 1 buah Arko Sorong, 2 Unit Desel penyedot Air dan 2
Unit R.2 diamankan di Mapolsek Ligung guna Penyidikan lebih lanjut.“ Pungkas Kapolsek Ligung AKP
Toto Sumarto.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar