BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Minggu, 05 Februari 2017

SATFUNG NARKOBA POLRES MAJALENGKA AMANKAN PELAKU DENGAN BARANG BUKTI 6 PAKET SHABU


POLRES MAJALENGKA - Satfung Narkoba res. Majalengka pengungkapan  perkara  tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Dengan Tersangka Bobby alias Icun laki-laki kelahiran majalengka 30 agustus 1973 (44 tahun), alamat jalan. Pasar balong kec. Kadipaten kab. Majalengka.


Barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan tersangka, 6 paket shabu terbungkus plastik bening seberat bruto 1,96 gram dan 1 buah hp merk samsung warna putih. Tersangka di amankan di TKP Pinggir jalan raya pasar balong depan penjual bubur kacang ijo, desa dan kec. Kadipaten, kab. Majalengka Pada hari rabu, tanggal 11 januari 2017 sekitar jam 19.30 wib.

Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, S.E., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Darli, S.Sos menerangkan Kronologis Kejadian diamankan tersangka Pada hari rabu tanggal 11 januari 2017. Sekitar jam 19.30 wib, di pinggir jalan raya pasar balong depan penjual bubur kacang ijo, desa dan kec. Kadipaten, kab. Majalengka.

Diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu oleh seorang yang diduga dilakukan oleh Sdr. Bobby alias Icun Dengan cara telah tertangkap tangan kedapatan  memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis shabu, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 paket shabu terbungkus plastik bening yang disimpan didalam lemari pakaian yang ada di kamar tidur milik tersangka.

Dimana tersangka mendapatkan barang tersebut di dapat denggan cara membeli dari seseorang laki-laki yang berada di wilayah kota cirebon, dengan cara membeli / transaksi langsung.

Dengan adanya kejadian tersebut tersangka berikut dengan barang bukti diamankan ke kantor Polres majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut.
     

Tersngka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1, yo pasal 112 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 huruf a, UU ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar