POLRES MAJALENGKA – Anggota
Kepolisian Polsek Lemahsugih Polres Majalengka, Amankan 2 pelaku pencuri cabai.
Pencurian terjadi di blok kebun dua desa bangbayang kecamatan Lemahsugih
kabupaten majalengka.
“Penangkapan terhadap
pelaku berawal dari laporan kasus pencurian cabai yang kami terima LP / – 05 /
B / V / 2017 / JBR / RES MJL / SEK Lemahsugih / tanggal 30 Mei 2017.” kata
Kapolsek Lemahsugih AKP Kusdinar Idris.
Hasil identifikasi 2 pelaku
tersebut yang berinisial JJ Umur 29 tahun Pedagang warga Desa Kalapadua
Kecamatan lemahsugih Kab. Majalengka, dan M B umur 16 tahun, yang masih Pelajar
SMK Warga desa Kalapadua kecamatan lemahsugih kabupaten majalengka.
Dalam penangkapan tersebut,
pihaknya menyita barang bukti cabai keriting sebanyak 6 kilogram dan satu unit
sepeda motor jenis yamaha Vega R warna putih no. Pol E 3958 XS yang digunakan
untuk menjalankan aksinya.
Sebelumnya Telah terjadi
tindak pidana Pencurian setengah karung cabai keriting seberat 6 kg. dengan
korban Endang Kurnia Bin Abduri Alm (35) pekerjaan Tani, alamat blok Cimindi,
rt. 003 rw 002, desa Bangbayang kecamatan lemahsugih kabupaten majalengka.
Kapolsek Lemahsugih AKP
Kusdinar Idris mengatakan, Adapun awalmulanya kejadiannya terjadi pada hari
selasa 30 Mei 2017 sekitar jam 16.00 WIB, Sdr. Endang Kurnia selaku korban
mencurigai kedua orang terlapor kemudian memberitahukan kepada Saksi Sdr.
Jajang nurjamal (29) dan M Bintang Jaenulloh (16).
Selanjutnya kedua Pelaku
tertangkap tangan sedang membawa hasil curian, dan ditangkap oleh kedua saksi,
akhirnya kedua pelaku mengakuinya dan diserahkan untuk diamankan di polsek
lemahsugih.
Sebelum melakukan
pencurian, kata Kapolsek, para pelaku terlebih dahulu mengintai target terlebih
dahulu. Saat korban itu lengah, pelaku langsung mengambil karung berisi cabai
dan membawanya pergi menggunakan sepeda motor.
“Atas aksi pencurian
tersebut, tersangka bakal dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.”
katanya.