POLRES MAJALENGKA,- Seorang
tersangka yang diduga spesialis pencuri burung berkicau di Majalengka dibekuk
jajaran Polsek Majalengka Kota.
Menurut keterangan Kapolres
Majalengka, AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kapolsekta Majalengka, AKP M.
Suparman,SH.I, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dadang Kardan, tersangka
dtercatat berinisial BH (37) warga Margaraharja Rt 003/001 Kelurahan Cicurug
Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
Pelaku mencuri Lima burung
berkicau milik seorang PNS bernama Dikdik Haryadi,SH.MH, yang berada di rumah
Dinas Pengadilan Negeri Majalengka, tepatnya di area Majalengka Wetan
Kecamatan/Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (29/04) lalu sekitar pukul 09.00
WIB.
Dikatakan kapolsek, aksi
pencurian burung berkicau itu dilakukan tersangka, diduga dengan cara masuk
lewat pagar depan rumah, kemudian masuk kesamping rumah. Selanjutnya pelaku
merusak pintu dapur dan langsung mengambil Lima burung milik korban berikut
sangkarnya.
Kemudian, lanjut AKP M
Suparman, pelaku setelah berhasil menjalankan aksinya itu, ia langsung membawa
kabur burung burung milik korban dengan melewati jalan semula.
“Kelima burung berkicau
yang diembat pelaku, diantaranya, 2 ekor burung murai medan, 1 ekor burung
murai lampung,1 ekor burung lovebird warna hijau marimas dan 1 ekor burung
kenari warna kuning, pelaku tak khanya mencuri kelima burung tersebut, namun
sangkarnya juga ikut diamabil pelaku,” kata Kapolsek, Jumat (19/05).
Akibat kejadian tersebut,
tambah kapolsek, korban yang merupakan penduduk Kp. Cipasir Rt. 003/012 Desa
Jelegong Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung itu, mengalami kerugian sekitar
Rp.15 jutaan.
“Saat ini, pelaku berikut
barang bukti kelima burung tersebut, sudah kami amankan di Mapolsek Majalengka
Kota dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tegas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar