POLRES MAJALENGKA – pada Kamis (11/5/2017) Kasat Reskrim Polres
Majalengka AKP Rina Perwitasari,
S.H,.S.I.k, menghadiri melepasliarkan 30 primata kukang jawa (Nycticebus
javanicus) di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kuningan.
Pelepasliaran kukang itu merupakan hasil kerja sama Balai Besar
Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Jawa Barat bekerjasama dengan
Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Primata IAR Indonesia serta Taman Nasional
Gunung Ciremai (TNGC).
Puluhan primata yang aktif di malam hari tersebut merupakan barang
bukti hasil penyitaan dari pedagang online yang telah diamankan beberapa waktu
lalu. Kukang
yang dilepasliarkan tersebut terdiri dari 18 individu betina dan 12 individu
jantan. Mereka dinilai siap dikembalikan ke habitat alam setelah selesai
menjalani perawatan dan pemulihan di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia di kaki
Gunung Salak, Bogor.
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Bambang
Hendroyono, berharap masyarakat turut aktif menjaga kelestarian habitat
dari satwa yang dilindungi. Jika masyarakat menemukan perburuan,
perdagangan, dan pemeliharaan satwa-satwa tersebut, disarankan
membantu menyelamatkannya.
Misalnya dengan cara melakukan pendekatan dan memberikan pengertian
kepada orang bersangkutan. "Atau melaporkannya kepada para pihak terkait.
Misalnya kepada BKSDA, Balai Taman Nasional, atau kepada pihak
kepolisian," ujar Bambang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar