BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Kamis, 11 Mei 2017

Kasat Reskrim Polres Majalengka Pelepasliaran 30 Kukang Hasil Sitaan Dilepas di Gunung Ciremai



POLRES MAJALENGKA – pada Kamis (11/5/2017) Kasat Reskrim Polres Majalengka  AKP Rina Perwitasari, S.H,.S.I.k, menghadiri melepasliarkan 30 primata kukang jawa (Nycticebus javanicus) di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kuningan.



Pelepasliaran kukang itu merupakan hasil kerja sama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Jawa Barat bekerjasama dengan Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Primata IAR Indonesia serta Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).

Puluhan primata yang aktif di malam hari tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan dari pedagang online yang telah diamankan beberapa waktu lalu. Kukang yang dilepasliarkan tersebut terdiri dari 18 individu betina dan 12 individu jantan. Mereka dinilai siap dikembalikan ke habitat alam setelah selesai menjalani perawatan dan pemulihan di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia di kaki Gunung Salak, Bogor.


Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Bambang Hendroyono, berharap masyarakat turut aktif menjaga kelestarian habitat dari satwa yang dilindungi. Jika masyarakat menemukan perburuan, perdagangan, dan pemeliharaan satwa-satwa tersebut, disarankan membantu menyelamatkannya.


Misalnya dengan cara melakukan pendekatan dan memberikan pengertian kepada orang bersangkutan. "Atau melaporkannya kepada para pihak terkait. Misalnya kepada BKSDA, Balai Taman Nasional, atau kepada pihak kepolisian," ujar Bambang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar