POLRES MAJALENGKA – Terkait
Anggota Kepolisian Polsek Lemahsugih Polres Majalengka, Amankan 2 pelaku
pencuri cabai. Pencurian terjadi di blok kebun dua desa bangbayang kecamatan
Lemahsugih kabupaten majalengka. LP / – 05 / B / V / 2017 / JBR / RES MJL / SEK
Lemahsugih / tanggal 30 Mei 2017.
Dari hasil pemecahan
permasalahan dengan mediasi/deversi kedua pelaku kasus pencurian 6 Kilo Gram
Cabai Keriting, berinisial JJ Umur (29) warga Desa Kalapadua Kecamatan
lemahsugih Kab. Majalengka, dan M B (16) warga desa Kalapadua kecamatan
lemahsugih kabupaten majalengka. Kedua belah pihak disepakati sebagai berikut :
– Kedua belah pihak telah
sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan.
– Terlapor berjanji untuk
tidak mengulangi tindakan pencurian baik terhadap milik korban maupun milik
orang lain.
– Semua pihak berjanji untuk
turut serta mendidik dan mengawasi anak anak dilingkungannya agar terhindar
dari perbuatan kriminal dan kejahatan lainnya.
Selanjutnya membuat
pernyataan dan perjanjian perdamaian, di tanda tangani para pelaku, saksi,
korban, kedua orang tua wali.
Kapolsek Lemahsugih AKP
Kusdinar Idris memberi nasehat kepada pelaku anak dibawah umur tersebut untuk
tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan selanjutnya orang tua untuk
lebih intensif mengawasi putranya dalam pergaulan baik di rumah di luar rumah
maupun sekolahan untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan.
“Dan mengingat pihak korban
tidak melakukan tuntutan secara hukum sehingga persoal tersebut dapat di
selesaikan secara kekeluargaan selanjutnya dikembalikan ke orang tuanya dan
diberi arahan nasehat tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar