POLRES MAJALENGKA,- Sial bagi A (38), pada Kamis (18/05) sekitar
pukul 19.30 WIB, pemuda tersebut hampir menjadi bulan bulanan keluarga
mertuanya, lantaran ketahuan menghamili ER (13), yang tidak lain adalah adik
iparnya sendiri.
Berdasarkan laporan
Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kapolsek Rajagaluh, AKP
Jaja Gardaja,SH, pelaku yang merupakan warga RT 05/03 Kelurahan Lubang Buaya
Kecamatan Cipayung Jakarta Timur itu, mengaku telah melakukan hubungan
terlarang tersebut berulang kali hingga korban yang masih bersetatus pelajar
kelas 1 MTS itu sampai berbadan dua alias hamil.
“Entah apa yang ada
dipikiran A pada saat itu, pelaku malah gelap mata dan ia nekat menggenjot
maupun menyetebuhi ER, warga Desa Cipinang Kecamatan Rajagaluh Kabupaten
Majalengka, yang tak lain adalah adik iparnya sendiri hingga berulang kali,
sampai korban saat ini hamil Enam bulan,” kata Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, pelaku
hampir saja menjadi bulan bulanan keluarga ER yang mengetahui kejadian itu.
Untuk menghindari kemarahan warga, pihaknya bersama anggota Polsek Rajagaluh
langsung mengamankan pelaku ke Polres Majalengka.
“Saat ini kasus
persetubuhan anak dibawah umur tersebut, sudah kami limpahkan ke Unit PPA
Satreskrim Polres Majalengka untuk proses lebih lanjut,”tegas dia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar