POLRES MAJALENGKA –
Kanit Binmas Polsek Jatiwangi Polres Majalengka Bripka Dadang melaksanakan
kegiatan pembinaan dan penertiban Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam di
Perusahaan. PT. CIPTA BERSAMA. PT. WIKA. PT. LEUWIJAYA TEX. PT. SHIN WOO. PT.
PLN Dan AUTO 2000 Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Selasa (30/5/2017).
Menindaklanjuti arahan
Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Asep S.Fiqih,SH telah ditemukannya KTA
Satpam Ilegal oleh Team Binmas Polda Jabar, untuk antisifasi terjadinya di
wilayah hukum Polres Majalengka, para Kanit Binmas Jajaran Polsek melakukan
pembinaan dan penertiban KTA Satpam, pengecekan seragam guna mengantisipasi
adanya kasalahan penggunaan identitas.
Dalam pemeriksaan
tersebut yang dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Jatiwangi Bripka Dadang
Sukendar terhadap beberapa Satpam wilayah Kecamatan Jatiwangi tidak ditemukan
adanya KTA yang habis masa berlaku dan ketidak seragaman dalam penggunaan
seragam Satpam. Apabila ditemukan pelanggaran tentang identitas keanggotaan
kemudian ditindak lanjuti dengan peneguran untuk mengganti KTA yang sesuai
dengan ketentuan yang berlaku berlaku. selanjutnya Himbauan untuk melaksanakan
pendidikan Satpam Garda Pratama sebagai syarat syah nya seorang satpam dengan
memiliki kewenangan terbatas dengan adanya sertifikat satpam dan KTA Satpam
serta berhak menggunakan Bets Polda Jabar Ucap Kanit Binmas.
“Pihak pimpinan
Perusahaan Kecamatan Jatiwangi menyambut baik kegiatan yang dilakukan Kanit
Binmas Polsek Jatiwangi. Dengan adanya kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan
dapat menjaga ketertiban dan keseragaan dalam penggunaan KTA dan seragam satpam
pada masing-masing perusahaan,” Pungkas Kanit Binmas Bripka Dadang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar