POLRES MAJALENGKA - Telah terjadi Tindak Pidana Curas di rumah Sdr.
Sn 50 Th yang beralamat di Blok Cililin Desa Genteng Kecamatan Banjaran
Kabupaten Majalengka.
Sekira jam 00.30 di tkp
tersebut hanya ada 3 rumah penduduk yang jauh dari perkampungan, dengan
Kronologis kejadian : korban pelaku pertama masuk kerumah Sdr. IHO dan menyekap
Sdr. Iho, kemudian pelaku ke rumah Sdr. Uus dan menyekap Sdr. Uus dan istrinya
yang sedang tidur. Kemudian masuk ke rumah Sdr. Sn dengan cara memecahkan kaca
jendela kamar dan menyekap anak Sdr. Sn karna berisik Sdr. Sn terbangun lalu
membuka pintu kamar langsung dipukul benda tumpul dan di todong pakai golok.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian : uang tunai 47,5jt dan
perhiasan anting 4gram, kalung 5gram dan 3 buah hp (oppo cros, nokia), Langkah
dan upaya dari pihak kepolisian Mendatangi tkp catat saksi2 Melakukan
pengejaran / lidik ke desa kencana kec cikijing dan berKoordinasi dengan Opsnal
Reserse Polres Majalengka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar