POLRES MAJALENGKA - Sejumlah
pengendara bermotor yang melintas di jalan raya Cigasong-Jatiwangi, tepatnya di
Bunderan Cigasong Majalengka, dibuat kaget, pada Rabu (10/05).
Pasalnya sejumlah petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian,
Dishub, Polisi militer dan para pegawai KCPPD Majalengka, tengah melakukan
razia tertib pajak terhadap para pengendara di Kabupaten Majalengka.
Satu persatu baik kendaraan roda dua maupun roda empat, tampak
diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat surat kendaraan maupun lainnya.
Menurut Kepala KCPPD Provinsi wilayah Kabupaten Majalengka, Drs. Asep
Cucu,MM, didampingi Kasi Penagihan dan Penerimaan, Ade Wikarta,SIP dan Kasi
Pendataan dan Penetapan, Doni Firyanto,ST.MM, operasi ini digelar dalam rangka
razia patuh pajak kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan surat dan
pajak kendaraan mati masa berlakunya.
"Kami bekerja sama dengan Kepolisian dan Dishub dalam razia patuh
pajak agar sasaran dalam razia ini maksimal dan para pelanggar tidak bisa
berkelit lagi," kata Drs. Asep Cucu, saat ditemui dilokasi razia.
Dikatakan, Asep Cucu, razia ini merupakan kegiatan rutin dari Bapenda,
bermaksud untuk menyadarkan para Wajib Pajak (WP) atas kewajibannya membayar
pajak kendaraan yang dimilikinya.
"Razia kali ini, dengan sasaran pengendara roda dua dan roda empat
itu, dilakukan selama Tiga hari, dimulai pada 08 hingga 10 Mei 2017,"
ungkapnya.
Alhasil, dalam razia tersebut Ratusan kendaraan terjaring masa berlaku
pajaknya sudah mati dan mereka diwajibkan membayar pajak dibagian mobil samsat
yang sudah ada di lokasi.
"Jika WP tidak bisa membayar pajaknya pada saat itu, maka terpaksa
kami tahan STNKnya tersebut. Mereka (para WP-red) nantinya saat akan mengambil
STNK kembali, maka harus terlebih dahulu membayar pajak kendaraanya tersebut,"
jelasnya.
Sementara itu, menurut Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Iwan
Setiawan,SH, melalui Kanit Regident, Iptu Tomy Fidiayanto,SH, sejumlah
pengendara yang tidak memiliki Surat izin Mengemudi (SIM) dan tidak membawa
surat surat kendaraannya maupun pelanggaran lainnya langsung dilakukan
penilangan oleh petugas Kepolisian Satlantas Polres Majalengka.
"Sedangkan bagi pengendara yang melengkapi surat menyurat saat
berkendara namun surat pajak kendaraannya mati maka pengendara tersebut
diwajibkan membayar pajak, namun jika ada pelanggaran lainnya maka kami
langsung beri penindakan berupa tilang," imbuhnya.
Dalam razia tersebut, lanjut Iptu Tomy, Polisi berhasil melakukan
penilangan terhadap para pengendara tersebut.
"Saat ini juga, kita sekaligus sedang melakukan Operasi Patuh
Lodaya, jadi kami berharap agar para pengendara melengkapi surat surat
kendaraan maupun kelengkapan lainnya dan patuhi semua peraturan berlalu
lintas," tegas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar