POLRES MAJALENGKA -
Gadaikan sepeda motor orang lain, TD warga Blok Sukamenak III Rt. 03/03 Desa
Sukamenak Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka, diamankan Polisi, pada
Minggu (22/05).
Selain itu, juga diamankan
barang bukti Satu buah STNK sepeda motor Honda Beat nopol E 5978 WK atas nama
korban.
Kapolres Majalengka, AKBP
Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kapolsek Bantarujeg, AKP U Saepudin menjelaskan,
kasus tersebut berawal dari tersangka yang meminjam sepeda motor milik Atip
Sucipto, warga Blok Sukamenak III Rt. 03/03 Desa Sukamenak Kecamatan Bantarujeg
Kabupaten Majalengka, pada Senin (23/04) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku meminjam motor
tersebut kepada korban dengan alasan akan mengambil pakaian yang disimpan di
rumah temannya yang berada di Blok Garatengah Desa Cihaur Kecamatan Maja
Kabupaten Majalengka.
Setelah sepeda motor itu
diberikan oleh korban kepada tersangka, ternyata sepeda motor tersebut, malah
langsung dibawa ke Daerah Indramayu. Bahkan, diketahui sepeda motor tersebut
digadaikan tersangka tanpa sepengetahuan korban kepada berinisial Bedul,
sebesar Rp.2 juta.
“Semenjak motor tersebut
digadaikan, bahkan tersangka tidak pernah pulang lagi, namun setelah beberapa
pekan, pelaku kembali pulang ke rumahnya, pada Minggu (21/05) sekitar pukul
21.00 WIB dan kemudian oleh warga beserta Aparat Desa Sukamenak langsung
diamankan ke balai desa setempat,” kata Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, korban
yang merasa dirugikan ditipu sehingga melapor ke Polisi dan pelaku pun langsung
digelandang ke Mapolsek Bantarujeg.
Memang, dijelaskan
Kapolsek, modus pinjam sepeda motor atau sewa sepeda motor yang pada akhirnya
digadaikan atau dijual peminjam atau penyewa semakin marak.
Untuk itu, pemilik sepeda
motor diharap hati hati menyewakan atau meminjamkan sepeda motornya.
“Bagi tersangka penyewa
atau peminjam sepeda motor tapi tidak dikembalikan atau menjualnya tersebut
dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tersangkanya terancam
pidana penjara 5 tahun,” tegas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar