POLRES MAJALENGKA - Pada hari
Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekira pukul 13.55 Wib bertempat Gedung Yudha Sawala
DPRD Kab. Majalengka, dilaksanakan rapat paripurna Istimewa pelaksanaan
pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kab. Majalengka dari Praksi Demokrat
masa jabatan 2014 - 2019.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD TARSONO D. Mardiana, S.Sos didampingi para
Wakil Ketua DPRD dan dihadiri oleh Bupati H. SUTRISNO, SE, M.Si, Wakil Bupati
Majalengka DR. H. KARNA SOBAHI, M.M.Pd, Ketua Kejaksaan Negeri Majalengka M IWA
SUWIA PRIBAWA, SH, Dandim 0617 Majalengka LETKOL INF RAMA PRATAMA Msi. (Han),
Danyon 321 GT, para Anggota DPRD, para Kepala OPD, para camat serta keluarga yang
akan di angkat menjadi anggota DPRD.
Rapat di buka oleh Ketua DPRD, Pembacaan keputusan gubernur Jawa barat
Nomor : 171/KEP-428.PEM.UM/2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan
pergantian antar waktu (PAW) DPRD Kab. Majalengka,Pengambilan sumpah,
penandatanganan pengambilan sumpah dan penyematan lencana.
Dilaksanakanya pelaksanaan pergantian antar waktu PAW dikarenakan
anggota DPRD dari Praksi Demokrat di jabat oleh Ir. CARSA SUHENDRA yang
sekarang di berhentikan dikarenakan sedang menjalani penahanan/pemeriksaan di
lembaga permasyarakatan sukamiskin Bandung dengan di vonis 7 tahun.
Adapun calon anggota DPRD Kab. Majalengka sebagai PAW H. CAHDI
NURDAEDI, SE alamat Blok Kenanga Rt. 01 Rw. 09 Desa Leuwikidang Kec. Kasokandel
Kab. Majalengka yang merupakan kader partai demokrat dan waktu pemilu
legislatif ikut berkompetisi namun tidak berhasil dengan perolehan suara di
bawah Ir. CARSA SUHENDRA maka berdasarkan perundang - undangan maka di bawahnya
naik dan berhak untuk menggantikan Anggota DPRD yang bermasalah dengan cara
PAW.
Rangkaian kegiatan selesai pukul 14.40 Wib berjalan dengan aman, tertib
dan lancar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar