BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Kamis, 02 Juni 2016

ANGGOTA DPRD DARI PRAKSI DEMOKRAT JALANI PENAHANAN DIGELAR RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA PELAKSANAAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU



POLRES MAJALENGKA -  Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekira pukul 13.55 Wib bertempat Gedung Yudha Sawala DPRD Kab. Majalengka, dilaksanakan rapat paripurna Istimewa pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kab. Majalengka dari Praksi Demokrat masa jabatan 2014 - 2019.


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD TARSONO D. Mardiana, S.Sos didampingi para Wakil Ketua DPRD dan dihadiri oleh Bupati H. SUTRISNO, SE, M.Si, Wakil Bupati Majalengka DR. H. KARNA SOBAHI, M.M.Pd, Ketua Kejaksaan Negeri Majalengka M IWA SUWIA PRIBAWA, SH, Dandim 0617 Majalengka LETKOL INF RAMA PRATAMA Msi. (Han), Danyon 321 GT, para Anggota DPRD, para Kepala OPD, para camat serta keluarga yang akan di angkat menjadi anggota DPRD.



Rapat di buka oleh Ketua DPRD, Pembacaan keputusan gubernur Jawa barat Nomor : 171/KEP-428.PEM.UM/2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan pergantian antar waktu (PAW) DPRD Kab. Majalengka,Pengambilan sumpah, penandatanganan pengambilan sumpah dan penyematan lencana.

Dilaksanakanya pelaksanaan pergantian antar waktu PAW dikarenakan anggota DPRD dari Praksi Demokrat di jabat oleh Ir. CARSA SUHENDRA yang sekarang di berhentikan dikarenakan sedang menjalani penahanan/pemeriksaan di lembaga permasyarakatan sukamiskin Bandung dengan di vonis 7 tahun.

Adapun calon anggota DPRD Kab. Majalengka sebagai PAW H. CAHDI NURDAEDI, SE alamat Blok Kenanga Rt. 01 Rw. 09 Desa Leuwikidang Kec. Kasokandel Kab. Majalengka yang merupakan kader partai demokrat dan waktu pemilu legislatif ikut berkompetisi namun tidak berhasil dengan perolehan suara di bawah Ir. CARSA SUHENDRA maka berdasarkan perundang - undangan maka di bawahnya naik dan berhak untuk menggantikan Anggota DPRD yang bermasalah dengan cara PAW.


Rangkaian kegiatan selesai pukul 14.40 Wib berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar