POLRES MAJALENGKA – Pada hari selasa 7 juni 2016, Para penumpang bus
yang melintasi tol Cipali terlihat dengan leluasa turun di ruas jalan tol.
Padahal sudah jelas ada larangan kendaraan untuk berhenti di bahu jalan jalan
tol, Sebab sangat membahayakan para pengendara lain yang dikhawatirkan bisa
menyebabkan kecelakaan.
Kejadian tersebut terlihat di sekitar KM 180 Desa Panjalin Lor
Kecamatan Sumberjaya sekitar pukul 09.30, nampak lima penumpang turun dari bus
jurusan Jakarta-Jawa Tengah.
Larangan melintas di bahu jalan tol diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2005
tentang Jalan Tol, khususnya pasal 41. Dalam aturan itu disebutkan jelas,
1.
Penggunaan bahu jalan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
2.
Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
3.
Tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan.
4.
Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang
dan/atau barang dan/atau hewan.
Lalu yang disebut keadaan darurat itu bisa berupa pecah ban, mogok,
menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi, dan kondisi
lainnya yang mengharuskan kendaraan menepi di bahu jalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar