POLRES MAJALENGKA – Kedua
tersangka yaitu Sdr. NN (22) Blok Sindanghaji Wetan Desa Panjalin Kiduk Kec.
Sumberjaya, dan Sdr. HS (17) Blok Sindanghaji Wetan Desa Panjalin Kiduk Kec.
Sumberjaya. Diamankan Polsek Palasah Usai melakukan tindak pidana pencurian
berupa satu unit KR2 merk honda modifikasi motor trail warna hitam tanpa plat
nomor
Kapolsek Palasah AKP
Asep Sumardi. SH mengatakan atas kejadian tersebut pihak kepolisian polsek
palasah menerima laporan Kamis tanggal 30 Maret 2017 sekira Jam 10.00 Wib, dengan
Korban Sdr. Hendri Haryanto Bin Suminta (21), warga Dusun Kondangjaya Rt 05 Rw
01 Desa dan Kecamatan Palasah, telah kehilangan Satu Unit Sepeda motor Merk
Honda warna Hitam tanpa Plat nomor yang sudah dimodifikasi motor Trail.
Awal mula saat
kejadian, pada hari kamis tanggal 30 maret 2017 sekira jam 02.00 wib, di depan
rumah korban termasuk dusun kondangjaya rt 005 rw 001 desa dan kecamatan
palasah kabupaten majalengka, orang tua korban saat itu sedang menanak nasi,
dan mendengar suara mesin kendaraan yang berusaha dihidupkan dengan cara diselah,
kemudian orang tua korban merasa curiga, saat dilihat sontak saja langsung berteriak
dan membangunkan anak korban Sdr. Hendri Haryanto Bin Suminta.
Selanjutnya salah
seorang pelaku berhasil menghidupkan sepeda motor Honda warna Hitam, kemudian
tancap gas mengambil kendaraan tersebut, namun kendaraan yang di ambil pelaku
kehabisan bahan bakar sehingga di dorong.
Kemudian korban
berusaha mengejar dan mendapatkan kendaraan sudah berada di sekitar makam
ciligur sumberjaya, kemudian 2 (dua) pelaku berhasil di amankan oleh warga
sumberjaya dan di serahkan dibawa menuju ke Polsek Sumberjaya.
Kedua tersangka
yaitu Sdr. NN (22) Blok Sindanghaji Wetan Desa Panjalin Kiduk Kec. Sumberjaya,
dan Sdr. HS (17) Blok Sindanghaji Wetan Desa Panjalin Kiduk Kec. Sumberjaya.
Dan dari tangan
pelaku berhasil diamankan Satu Unit Sepeda motor Merk Honda warna Hitam tanpa
Plat nomor yang sudah dimodifikasi motor Trail dan Satu unit sepeda motor Merk
Suzuki Smash warna Hitam biru tanpa plat nomor.
Kedua
Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan dan berada dimapolsek Palasah,
guna untuk proses pemeriksaan. Di
hadapan petugas kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kedua pelaku dijerat dengan
pasal 363 KUHPidana.