Polres Majalengka – Press Release Satreskrim Polres Majalengka
mengungkap pencurian pemberatan pembobol mini market Indomart bertempat di jalan
raya ligung desa ligung kidul kecamatan ligung kabupaten majalengka.
2 (Dua) Tersangka berhasil diringkus Berinisial Sdr. MRO (34) Warga desa
banjaran kecamatan sumberjaya Kabupaten Majalengka dan AM (34) desa gelokmulya kecamatan
sumberjaya Kabupaten Majalengka. Kamis 23 maret 2017 jam 10.40 Wib.
Mewakili Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, S.E., M.H Press
Release dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K
didampingi Kanit 1 Idik Sat Reskrim IPTU Udiyanto bersama Paur Subbag Humas
IPDA M Abas, yang mengatakan Tersangka pembobol mini market Indomart bertempat
di jalan raya ligung desa ligung kidul kecamatan ligung kabupaten majalengka
terdapat 4 (empat) tersangka, berhasil diamankan 2 tersangka Sdr. MRO (34) dan AM
(34), untuk 2 tersangkanya lagi sudah diketahui pihak kepolisian sedang dalam
pengejaran dengan identitas SH (22) desa Rancaputat Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, UL
(28) Desa Genteng kecamatan sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Dari para tersangka diamankan 1 (Satu) Unit kendaraan R4 Mitsubishi T
120 SS Warna hitam, berserta STNK Nopol : D 8613 XG, Noka : MHMT120MP5R003371,
Nosin : 4G15 A63962 a.n Pemilik H. Obir Munawar.
Serta Alat yang digunakan untuk beraksi 1 Unit buah alat bor serta 2
mata bor, 1 buah linggis ukuran panjang kurang lebih 60 cm, 1 buah gunting besi
berukuran besar, 1 pasang sarung tangan berwarna bu-abu, dan 1 buah tas ransel
berwarna hitam.
Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K menerangkan awal mula
kejadian pada hari minggu 26 juli 2015 sekitar jam 06.40 wib bertempat di mini
market Indomart di
jalan raya ligung desa ligung kidul kecamatan ligung kabupaten majalengka depan
UPTD Puskesmas Ligung telah terjadi tindak pidana pencurian pemberatan.
Awalnya Tersangka AM mengantar MRO, SH, dan UL menuju Indomart tersebut
Modus operandi dengan cara membobol tembok belakang Indomart menggunakan Alta
bor dan linggis bersama SH dan UL, setelah tembok berhasil di bobol, para
tersangka MRO bersama dengan SH dan UL mengambil barang milik Indomart berupa
berbagai jenis rokok dan makanan kebutuhan rumah tangga selanjutnya membawa
kabur dan menjual barang hasil pencurian tersebut kepada AC warga kabupaten sumedang
yang masih dalam pencarian.
“Atas kejadian tersebut
pihak Indomart mengalami kerugian sebesar Rp. 53.350.000,- (lima puluh tiga
ratus lima puluh ribu rupiah).” Ucap Kasat Reskrim.
“Dari pemeriksaan pengembangan
para tersangka MRO (34) dan AM (34), diketahui telah terbukti melakukan tinak
pidana pencurian dengan pemberatan diwilayah Hukum Polres Majalengka. Tersangka
dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan
ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk para tersangka lainnya
pihak kepolisian polres majalengka sudah mengantongi idenditas para tersangka
dan dalam pengejaran.” Pungkas Kasat Reskrim AKP Rina
Perwitasari, S.H., S.I.K
Tidak ada komentar:
Posting Komentar