POLRES MAJALENGKA - Pada hari Rabu 29 Maret 2017 jam 02.00 wib, guna
untuk amukan masa Polsek Sumberjaya
mengamankan oknum ustad berinisial FS berumur 53 tahun, yang berulah melakukan
tindakan asusila telah melakukan perselingkuhan dengan istri orang lain.
Kapolsek Sumberjaya AKP Mariot Simangunsong mengatakan, mengamankan FS supaya
tidak terjadi perbuatan yang anarki, guna untuk mengamankan dari puluhan masa yang
kesal atas perbuatannya.
FS ini dilaporkan menurut warga telah melakukan beberapa kali
perselingkungan dengan Sdri. YN warga penduduk Desa Mirat kec. Leuwimunding yang
merupakan mantan istri FS.
“FS mengakui perbuatannya
sudah menjalin hubungan sejak satu bulan yang lalu.” Ucapnya.
Berdasarkan dari warga desa mirat kec leuwimunding, FS pernah melakukan
perbuatan serupa pada tahun 2015 dan telah dibuatkan kesepakatan tidak
mengulangi lagi. FS ini memiliki istri empat, rumah pertama dan istri kedua
berjarak sekitar kurang lebih 50 meter, dan istri lainnya berada diluar daerah.
FS ini juga sering main mata dengan janda maupun ABG, bahkan berani
menggoda perempuan yang sudah bersuami. Apabila menyukai ABG dan janda, FS
berani bertemu langsung main kerumah. Sedangkan apabila yang sudah memiliki
suami maka janjian untuk bertemu diluar
dengan modus pengajian mingguan.
Selanjutnya dibuatkan berita acara penyerahan kepada perangkat Desa
Mirat kec Leuwimunding serta kordinasi dengan pihak Polsek Leuwimunding berdasarkan
sezuai dengan TKP. “Adapun keinginan kedua
warga masyarakat Desa Mirat kec. Leuwimunding dan warga Desa panajil kidul Kec.
Sumberjaya, supaya FS ini untuk meninggalkan desa karena sudah mencoreng nama
baik desa.” Ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar