POLRES MAJALENGKA - Terdakwa pelaku penipuan dengan pemerasan yang
berpuran-pura menjadi anggota polisi MS, warga Dusun Kondajaya Rt.005/001 Desa
Palasah Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka akhirnya divonis 2 tahun
penjara. Vonis Dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka dalam
sidang putusan yang digelar pada Rabu (18/3).
Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejari Majalengka, Agus R. Senjaya, SH dalam sidang
tuntutan yang digelar sebelumnnya.
Dalam isi pembacaan tuntutan JPU di depan Majelis Hakim PN
Majalengka,dijelaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai
dengan pasal 378 KUHP. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dapat meresahkan
masyarakat karena mengaku anggota polisi dengan identitas palsu.
Kasi Pidum Kejari Majalengka, Yusuf Luqita, SH melalui JPU Agus R.
Senjaya, SH kepada media ini mengatakan, pihaknya sependapat dengan Majelis
Hakim PN Majalengka yang memutus perkara tersebut dua tahun penjara.
“Terdakwa sebelumnya kami
tuntut dua tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai
dengan pasal 378 KUHP. Selain terdakwa melakukan pidana penipuan, perbuatan
yang dilakukannya juga dapat meresahkan masyarakat. Atas putusan majelis hakim
kami sependapat,” kata Agus.
Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa ditangkap tim Saber Pungli
Polres Majalengka pada Desember lalu karena telah menggunakan nama Kepolisian
untuk melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penipuan.
Dalam aksinya, pelaku sering menyasar korbannya di sejumlah lokasi yang
sepi. Untuk melakukan tindak pemerasan, mengancam dan kekerasaan serta
penipuan, khususnya di tempat nongkrong Anak Baru Gede (ABG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar