POLRES MAJALENGKA - Aktivis Falconry Jabar menyerahkan Satwa Langka, ke
petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar Wilayah Cirebon, di
Obyek Wisata Curug Cipeutey Desa Bantaragung Kecamatan Sindangwangi Kabupaten
Majalengka, Selasa (28/03).
Acara tersebut, selain dihadiri masyarakat setempat juga disaksikan
langsung Kapolsek Sindangwangi, Kompol Sutarjo dan beberapa pengelola Obyek
Wisata Curug Cipeutey.
Menurut Aktivis Falconry Jabar Wilayah Majalengka, Wawan Suhermawan,
penyerahan satwa langka yang dilindungi Negara ke BKSDA Jabar tersebut, adalah
hewan jenis Elang Brontok Putih dan Alap Alap Jambul/Banteng yang diserahkan
dari warga bernama Irfan dengan keadaan cacat.
"Kami mendapat Elang tersebut dari salah satu warga Kabupaten
Majalengka, bernama Irfan untuk dipelihara dan diobati setelah normal lalu kami
serahkan dengan secara sukarela ke BKSDA Jabar,"kata Wawan.
Dikatakan Wawan, satwa langka ini, oleh BKSDA itu sendiri, nantinya
akan dititip rawatkan di Kamojang Garut untuk dilakukan identifikasi jenis,
perawatan kesehatan, dan rehabilitasi. Selanjutnya akan dilepaskan ke habitat
asalnya.
Sementara itu, menurut Irfan pemilik Elang dan Alap Alap tersebut,
pihaknya mengaku pernah ditawar seseorang dengan harga jutaan rupiah. Namun, ia
memilih menyerahkannya ke BKSDA.
“Saya lupa berapa harga persis penawarannya, Namun langsung saya
tolak,” ujar Irfan.
Lanjut dia, Ia tidak mau menjual satwa tersebut karena mengetahui bahwa
hewan yang ia pelihara itu dilindungi. Sehingga Irfan hanya ingin
melepaskannya, kalau pihak BKSDA yang melakukan evakuasi. Karena tentu akan
membuat hewan tersebut bisa kembali ke habitatnya.
"Kami dapat Elang tersebut ditemukan beberapa bulan lalu, di
lereng gunung Ciremai dengan kondisi yang memperhatinkan. Kemudian kami
berkoordinasi dengan aktivis Falconry lalu kami merawat satwa itu hingga
kembali sehat, dan hidup normal,"ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Resort BKSDA Jabar, Wilayah III Cirebon, Selamet
Priambada, didampingi Momo Supomo,SH, selaku analis data perlindungan Wilayah
III Cirebon, mengatakan untuk jenis satwa langka Elang Brontok Putih yang
diterimanya itu, sekitar berumur 1 tahun, sedangkan Alap Alap Jambul/Banteng
sekitar berumur 5 bulan. Kedua satwa langka itu merupakan penyerahan secara
sukarela dari masyarakat.
Hal ini mengindikasikan mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap
kelestarian satwa di habitat alamnya, serta pertimbangan animal welfare dan
sekaligus mencerminkan hasil dari upaya kegiatan konservasi, baik secara
preventif, persuasif, sosialiasi penyuluha maupun represif yang selama ini
terus dilakukan.
"Kami berterima kasih sekali kepada Irfan dan Wawan selaku aktivis
Falconry, karena sudah mau menyerahkan satwa dilindungi kepada pihak BKSDA.
Kami berharap hal itu dapat dicontoh bagi warga lain yang mengetahui, melihat,
atau mempunyai satwa dilindungi, agar segera melaporkan kepada BKSDA, sehingga
bisa dievakuasi dan melepasliarkan ke habitat asli dari satwa
itu,"harapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kapolres Majalengka, AKBP Mada
Roostanto,SE.MH, melalui Kapolsek Sindangwangi, Kompol Sutarjo, bahwa pihaknya
selama ini terus melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat, khususnya
menyangkut larangan jual beli satwa dilindungi.
Secara umum tujuan sosialisasi tersebut mengajak seluruh masyarakat
Sindangwangi khususnya untuk peduli terhadap lingkungan mereka dan ikut
melindungi hewan hewan yang memang dilindungi, karena keberadaannya hampir
punah.
"Ini tentang tindakan preventif dengan himbauan kepada masyarakat,
tujuannya masyarakat yang tidak tahu menjadi tahu hewan hewan yang dilindungi.
Sanksinya 5 tahun dan denda 100 juta," bebernya.
Setidaknya, lanjut Kapolsek, sosialisasi itu dapat memberikan informasi
kepada masyarakat. Diharapkan mereka tidak melakukan tindakan yang dilarang.
"Alhamdulilah dengan adanya penyerahan satwa langka secara
sukarela oleh masyarakat ke BKSDA tersebut. Ini berarti mulai tumbuhnya
kesadaran masyarakat terhadap kelestarian satwa di habitat alamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar