Polres Majalengka – Press Release Satreskrim Polres Majalengka
mengungkap pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Tersangka
berhasil diringkus Berinisial Sdr. NS (37) Warga dusun Layang Puspa Desa
Karamat Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka. Kamis 23 maret 2017 jam 10.20
Wib.
Mewakili Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, S.E., M.H Press
Release dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K
didampingi Kanit 1 Idik Sat Reskrim IPTU Udiyanto bersama Paur Subbag Humas
IPDA M Abas, yang mengatakan Tersangka Sdr. NS (37) ini adalah seorang buruh
lepas diringkus di salah satu rumah di Desa Karamat Kecamatan Palasah
Majalengka.
Dari pelaku diamankan Satu Unit Komputer, modem, Printer, 2 lembar kertas
surat pengantar SKCK dari desa karamat dan 2 lembar SKCK palsu.
Pengungkapan pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
berawal dari dua korbannya Sdri. Nonoh Sri H dan Sdri. Nani keduanya warga Dusun
Layang Puspa Desa Karamat Kecamatan Palasah, yang mengajukan untuk permohonan perpanjang
SKCK di Mapolsek Palasah Polres Majalengka.
Awal mula kejadian pada tanggal 25 januari 2017, yang mendatangi Rumah
tersangka NS (37) yang masih satu desa namun beda RT tersebut, dengan maksud
untuk meminta tolong mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) di Polres Majalengka, dengan tujuan Sdri. Nonoh Sri H dan Sdri. Nani sebagai
persyaratan bekerja di salah satu pabrik di Kabupaten Majalengka.
Kemudian Tersangka Sdr. NS (37) ini menyanggupinya dan akan beres dalam
jangka waktu 1 (satu) hari.
Namun Tersangka Sdr. NS ini mengurus pembuatan SKCK tersebut tidak ke pihak
Kepolisian melainkan membuat sendiri dirumahnya dengan cara melihat dan meniru dari
SKCK Asli dari keponakannya sendiri.
Selanjutnya bermodal Internet, Komputer, printer, dan kertas Tersangka
Sdr. NS membuat SKCK palsu dengan mencari logo TRIBRATA POLRI dari situs
internet selanjutnya untuk nomor SKCK dan rumus sidik tersangka mengarang,
sedangkan untuk Stample Cap kepala dan Tanda Tangan Kasat Intelkam Polres
Majalengka membuat sendiri menggunakan
aplikasi corel draw.
Kemudian Tersangka Sdr. NS yang merupakan seorang buruh lepas ini membuatnya
dengan kertas HPV, selanjutnya memasukan identitas Sdri. Nonoh Sri H dan Sdri.
Nani selnjutnya di print, Selanjutnya 1 (hari) kemudian SKCK palsu ini
deserahkan kepada 2 (dua) korbannya yaitu Sdri. Nonoh Sri H dan Sdri. Nani,
Sedangkan untuk biaya pembuatan SKCK tersebut Tersangka Sdr. NS dimintai biaya
sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)
Tersangka Sdr. NS ini terbukti telah melakukan pemalsuan dokumen pembuatan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tanpa seizin dari pihak Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K menerangkan Hasil
Pengembangan perkara tersebut, selain pembuatan SKCK tersangka mengaku membuat
juga KTP sementara (palsu), Kartu Kuning (palsu) dan KIR Dokter (Palsu) namun
belum sempat Tersangka gunakan.
“Atas perbuatan tersangka Sdr.
NS ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan sebab telah pembuatan pemalsuan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dijerat dengan pasal 263 KUHPidana
dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara.” Pungkas Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K
Tidak ada komentar:
Posting Komentar