BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Selasa, 02 Mei 2017

PRESS RELEASE SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES MAJALENGKA KASUS AYAH TIRI MENSETUBUHI ANAK TIRI






POLRES MAJALENGKA – Pada hari Selasa 2 mei 2017 jam 13.30 wib, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Press Release Ayah Tiri Tersangka AA (50) yang telah tega menggauli anak tirinya yang masih dibawah umur.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Purwitasari, SH.S.Ik didampingi Kanit PPA IPDA Novita Rindi, S.T.K bersama Paur Subbag Humas IPDA M Abas, mengatakan Tersangka AA (50) warga kecamatan ligung kabupaten majalengka merupakan ayah tiri yang telah tega melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada sebut saja Mawar (15).

Perbuatan Tersangka AA (50) sang ayah tiri bejad ini, tak hanya Satu kali melakukan hubungan intim yang dilakukan tersangka dengan pemaksaan serta ancaman tersebut, perbuatan tersebut dilakukan saat istrinya sedang tidak berada dirumah, sehingga tubuh anak tirinya sendiri yang jadi sasaran nafsu bejadnya.

Tersangka AA (50) ini yang dikenal galak dan temperamen serta tidak segan melakukan kekerasan usai melakukan perbuatan yang tidak terpuji kepada Mawar (15), tersangka AA (50) selalu mengancam agar jangan menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Kemudian pada tanggal 13 april 2017, Mawar (15) baru berani menceritakan hal yang menimpanya tersebut kepada ibunya, setelah mengetahui perbuatan yang telah dilakukan suaminya kepada anaknya selanjutkan melaporkannya ke pihak Kepolisian Polres Majalengka.
Selanjutnya Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka pada hari jumat 29 april 2017 sekitar jam 09.00 Wib berhasil mengamankan tersangka AA (50) yang merupakan ayah tiri korban.

Atas kelakuan tersangka AA (50), saat ini pihak petugas Kepolisian unit PPA Polres Majalengka juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, 1 potong baju lengan pendek warna putih, dan 1 potong celana pendek warna merah muda.


“Akibat kelakuannya yang bejad tersebut, kini tersangka AA (50) diancam pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 hingga maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah” terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar