POLRES MAJALENGKA – Pada
hari Selasa 2 mei 2017 jam 13.30 wib, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka
Press Release Ayah Tiri Tersangka AA (50) yang telah tega menggauli anak
tirinya yang masih dibawah umur.
Menurut keterangan Kapolres
Majalengka AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka
AKP Rina Purwitasari, SH.S.Ik didampingi Kanit PPA IPDA Novita Rindi, S.T.K
bersama Paur Subbag Humas IPDA M Abas, mengatakan Tersangka AA (50) warga
kecamatan ligung kabupaten majalengka merupakan ayah tiri yang telah tega
melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada sebut saja
Mawar (15).
Perbuatan Tersangka AA (50)
sang ayah tiri bejad ini, tak hanya Satu kali melakukan hubungan intim yang
dilakukan tersangka dengan pemaksaan serta ancaman tersebut, perbuatan tersebut
dilakukan saat istrinya sedang tidak berada dirumah, sehingga tubuh anak
tirinya sendiri yang jadi sasaran nafsu bejadnya.
Tersangka AA (50) ini yang
dikenal galak dan temperamen serta tidak segan melakukan kekerasan usai
melakukan perbuatan yang tidak terpuji kepada Mawar (15), tersangka AA (50)
selalu mengancam agar jangan menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Kemudian pada tanggal 13
april 2017, Mawar (15) baru berani menceritakan hal yang menimpanya tersebut
kepada ibunya, setelah mengetahui perbuatan yang telah dilakukan suaminya
kepada anaknya selanjutkan melaporkannya ke pihak Kepolisian Polres Majalengka.
Selanjutnya Satuan Reserse
Kriminal Polres Majalengka pada hari jumat 29 april 2017 sekitar jam 09.00 Wib
berhasil mengamankan tersangka AA (50) yang merupakan ayah tiri korban.
Atas kelakuan tersangka AA
(50), saat ini pihak petugas Kepolisian unit PPA Polres Majalengka juga sudah
mengamankan sejumlah barang bukti, 1 potong baju lengan pendek warna putih, dan
1 potong celana pendek warna merah muda.
“Akibat kelakuannya yang
bejad tersebut, kini tersangka AA (50) diancam pasal 81 UU No 35 tahun 2014
tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan
ancaman 5 hingga maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp.
5.000.000.000,- (lima milyar rupiah” terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar