POLRES MAJALENGKA - Pada hari Kamis 02 Februari 2017 pukul 16.15 Wib
bertempat di aula Sindangkasih Polres Majalengka telah dilaksanakan Sidang Kode
Etik BRIPTU Sudargo Ntp 78100946 anggota Sat Sabhara Polres Majalengka.
Keputusan Kapolres Majalengka tentang pembentukan komisi kode etik
Polri Nomor : Skep / 223 / III / 2017 tanggal 1 Maret 2017 An. Terduga
Pelanggar BRIPTU Sudargo NRP 78100946, Anghota Sat Sabhara Polres Majalengka.
Selaku ketua Komisi sidang Kompol Bobby Indra P, SH S.Ik, Wakil Ketua Komisi Kompol I Nengah Wiguna SH,
Anggota Komisi Kompol Marapin Pardede SH, Penasehat Hukum AKP Endoy Sahru S.Sos, Penuntut IPTU Umang
Sumarsa dan Sekertaris Sidang AIPTU Ade Iwan.
Terduga pelanggar telah melanggar meninggalkan tugasnya secara tidak
sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Pelanggaran : Pasa 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No. 1 tahun 2003, tanggal 1
Januari 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik
indonesia, Pasal 4 huruf (d) dan Pasal 6 huruf ( c) PPRI No. 2 tahun 2003
tanggal 1 Januari 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian negara
republik Indinesia serta Pasal 21 ayat 3 huruf (e) dan Pasal 27 Perkap No. 14
Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia.
Pelanggaran BRIPTU Sudargo dikuatkan dengan keterangan saksi BRIPTU Faizal
Nuralam pada saat menjabatan Ba Min Sabhara tahun 2013, mengatakan bahwa Sdr.
Dargo bertugas di penjagaan menerangkan bahwa Sdr. Dargo dari bulan Agustus s/d
Desember tidak pernah masuk. Sdr. Dargo pernah di berikan pinjam pakai
kendaraan dinas R2 uatas dasar bentuk kepedulian institusi karna jarak tempuh
rumah ke kantor jauh akan tetapi setelah di berikan pinjam pakai kendaraan
dinas hanya masuk 2 minggu namun ke depannya hingga Desember 2013 tidak masuk lagi.
Serta Keterangan istri Sdr. Dargo ( Sdr. Karni ) menerangkan bahwa
dirinya sering memberikan saran kepada sdr. Dargo untuk masuk kerja akan tetapi
tidak di hiraukan, dirinya pernah tidak mendapatkan gaji selama 7 bulan karna
gaji sdr. Dargo sementara di hentikan oleh Sikeu karena ponis hasil sidang
kasus yang sama sebelumnya. Selama 7 bulan tidak masuk kerja Sdr. Dargo hanya
di rumah saja tetap terkadang keluar rumah tidak tahu kemana selama 1 s/d 2 hari.
Hasil putusan sidang oleh pimpinan sidang bahwa Sdr. Dargo diputuskan
PTDH namun yang bersangkutan tidak menerima atas putusan tersebut sehingga yang
bersangkutan mengajukan banding dan diberikan waktu 3 hari untuk banding.
Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 19.30 Wib situasi
berjalan dengan lancar dan kondusif.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar