POLRES MAJALENGKA - Seorang pengendar
pil Tramadol dan Trihexyphenidyl diringkus Satuan Anti Narkotika dan Obat
Terlarang (Satnarkoba) Polres Majalengka.
Dari tangan pelaku, diamankan ratusan
butir pil berbahaya yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Majalengka,
khususnya kalangan pelajar.
Kapolres Majalengka AKBP Mada
Roostanto, SE.MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Darli, S.Sos, mengatakan YN alias
Kasur ditangkap petugas pada Kamis (02/03) sekitar pukul 01.30 WIB, di Blok
Dayeuh Rt. 002/001, Desa Rajagaluh Kidul Kecamatan Rajagaluh Kabupaten
Majalengka, dengan barang bukti 200 butir obat jenis trihexyphenidyl dan 157
obat jenis pil tramadol.
“Menurut
pengakuan tersangka, pil itu dibeli dari seseorang berinisial A, yang berada di
Wilayah Cirebon, yang saat ini masih kita buru," Ucapnya.
Menurut AKP Darli, penyalur yang
menjual pil berbahaya kepada pelaku tersebut, yang sudah diketahui identitasnya
itu, dengan cara membeli ada uang ada barang.
"Saat
ini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Majalengka.
Sementara, pelaku akan dijerat Pasal 196 dan pasal 197, UU No 36 tahun 2009 tentang
kesehatan,"pungkasnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar