BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Senin, 06 Maret 2017

Satnarkoba Polres Majalengka Amankan Pengedar Obat Jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl


POLRES MAJALENGKA - Seorang pengendar pil Tramadol dan Trihexyphenidyl diringkus Satuan Anti Narkotika dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polres Majalengka.


Dari tangan pelaku, diamankan ratusan butir pil berbahaya yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Majalengka, khususnya kalangan pelajar.

Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Darli, S.Sos, mengatakan YN alias Kasur ditangkap petugas pada Kamis (02/03) sekitar pukul 01.30 WIB, di Blok Dayeuh Rt. 002/001, Desa Rajagaluh Kidul Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka, dengan barang bukti 200 butir obat jenis trihexyphenidyl dan 157 obat jenis pil tramadol.

“Menurut pengakuan tersangka, pil itu dibeli dari seseorang berinisial A, yang berada di Wilayah Cirebon, yang saat ini masih kita buru," Ucapnya.

Menurut AKP Darli, penyalur yang menjual pil berbahaya kepada pelaku tersebut, yang sudah diketahui identitasnya itu, dengan cara membeli ada uang ada barang.


"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Majalengka. Sementara, pelaku akan dijerat Pasal 196 dan pasal 197, UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,"pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar