POLRES MAJALENGKA – Ops Antik Lodaya 2017, Seorang pengendar pil
Tramadol dan Trihexyphenidyl diringkus Satuan Anti Narkotika dan Obat Terlarang
(Satnarkoba) Polres Majalengka.
Satfung serse Narkoba polres majalengka Dari tangan pelaku, diamankan
ratusan butir pil berbahaya yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten
Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH, melalui Kasat Narkoba
AKP Darli, S.Sos, mengatakan YN (31) warga Desa Cibolerang Kecamatan Jatiwangi
Kabupaten Majalengka ditangkap petugas pada hari senin 6 pebruari 2017 sekitar jam
20.00 WIB, di blok minggu rt. 008/002, Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi
kabupaten Majalengka, dengan barang bukti 85 butir obat jenis trihexyphenidyl
dan 41 obat jenis pil tramadol.
“Menurut pengakuan
tersangka, pil itu dibeli dari seseorang berinisial R, yang berada di Wilayah
Cirebon, yang saat ini dalam pencarian." Ucapnya.
"Saat ini pelaku
berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Majalengka. Sementara,
pelaku akan dijerat Pasal 196 dan pasal 197, UU No 36 tahun 2009 tentang
kesehatan," Pungkasnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar