BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Senin, 06 Maret 2017

PEMBERANTASAN NARKOTIKA DAN OBAT TERLARANG POLRES MAJALENGKA


POLRES MAJALENGKA – Ops Antik Lodaya 2017, Seorang pengendar pil Tramadol dan Trihexyphenidyl diringkus Satuan Anti Narkotika dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polres Majalengka.


Satfung serse Narkoba polres majalengka Dari tangan pelaku, diamankan ratusan butir pil berbahaya yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH, melalui Kasat Narkoba AKP Darli, S.Sos, mengatakan YN (31) warga Desa Cibolerang Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka ditangkap petugas pada hari senin 6 pebruari 2017 sekitar jam 20.00 WIB, di blok minggu rt. 008/002, Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi kabupaten Majalengka, dengan barang bukti 85 butir obat jenis trihexyphenidyl dan 41 obat jenis pil tramadol.

“Menurut pengakuan tersangka, pil itu dibeli dari seseorang berinisial R, yang berada di Wilayah Cirebon, yang saat ini dalam pencarian." Ucapnya.


"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Majalengka. Sementara, pelaku akan dijerat Pasal 196 dan pasal 197, UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan," Pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar