POLRES MAJALENGKA - Pada hari kamis
tanggal 2 Februari 2017 pukul 01.30 wib, Anggota Sat Narkoba Polres Majalengka
telah menangkap seorang laki-laki yang di duga telah terjadi tindak pidana
penyalahgunaan sediaan farmasi / penyalahgunaan obat berbahaya jenis Pil
Trihexyphenidyl dan Tramadol, yang bertempat di Blok Dayeuh Rt.002 Rw. 001 Desa
Rajagaluh Kidul Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka.
Yang di duga di lakukan oleh Sdr. Y.N,
yang beralamat Blok
Dayeuh, Desa Rajagaluh Kidul Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka. Dengan cara telah tertangkap tangan kedapatan
menyimpan, serta mengedarkan tanpa keahlian Pil / obat berbahaya jenis
Trihexyphenidyl dan Tramadol dengan jumlah sebanyak 357 butir, dan
terkena Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2), UU RI No. 36 th 2009 ttg Kesehatan.
Dimana tersangka mendapatkan obat /
pil berbahaya tersebut di dapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki
biasa di panggil an. AO (DPO) yang berada di wilayah Cirebon dengan cara
membeli langsung ada uang ada barang.
Dengan adanya kejadian tersebut tersangka
berikut dengan barang bukti diamankan ke kantor Polres Majalengka guna
pemeriksaan lebih lanjut.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar