BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Senin, 06 Maret 2017

PEMUDA ASAL RAJAGALUH DIAMANKAN POLISI SAT NARKOBA POLRES MAJALENGKA







POLRES MAJALENGKA - Pada hari kamis tanggal 2 Februari 2017 pukul 01.30 wib, Anggota Sat Narkoba Polres Majalengka telah menangkap seorang laki-laki yang di duga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi / penyalahgunaan obat berbahaya jenis Pil Trihexyphenidyl dan Tramadol, yang bertempat di Blok Dayeuh Rt.002 Rw. 001 Desa Rajagaluh Kidul Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka.


Yang di duga di lakukan oleh Sdr. Y.N, yang beralamat Blok Dayeuh, Desa Rajagaluh Kidul Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka.  Dengan cara telah tertangkap tangan kedapatan  menyimpan, serta mengedarkan tanpa keahlian Pil / obat berbahaya jenis  Trihexyphenidyl dan Tramadol dengan jumlah sebanyak 357 butir, dan terkena Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2), UU RI No. 36 th 2009 ttg Kesehatan.                   


Dimana tersangka mendapatkan obat / pil berbahaya tersebut di dapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki biasa di panggil an. AO (DPO) yang berada di wilayah Cirebon  dengan cara membeli langsung ada uang ada barang.
Dengan adanya kejadian tersebut tersangka berikut dengan barang bukti diamankan ke kantor Polres Majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar