POLRES MAJALENGKA – Ops Antik Lodaya 2017, Seorang pengendar pil
Tramadol dan Trihexyphenidyl diringkus Satuan Anti Narkotika dan Obat Terlarang
(Satnarkoba) Polres Majalengka.
Satfung serse Narkoba polres majalengka Dari tangan pelaku, diamankan
ratusan butir pil berbahaya yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten
Majalengka, khususnya kalangan pelajar.
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH, melalui Kasat Narkoba
AKP Darli, S.Sos, mengatakan SR alias Buldog (20) warga Desa Balida Kecamatan Dawuan
Kabupaten Majalengka ditangkap petugas pada hari sabtu tanggal 25 pebruari 2017
sekitar pukul 18.30 WIB, jalan Raya bandung - cirebon depan RSUD cideres kecamatan
Dawuan kabupaten Majalengka, dengan barang bukti 194 butir obat jenis
trihexyphenidyl, 1 buah HP Merk Advan Warna Putih dan 1 Unit Sepeda Motor
Yamaha MX bernomor polisi D 5339 UBT Warna Merah Hitam.
“Menurut pengakuan
tersangka, pil itu dibeli dari seseorang berinisial A, yang berada di Wilayah
Cirebon, yang saat ini dalam pencarian." Ucapnya.
"Saat ini pelaku
berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Majalengka. Sementara,
pelaku akan dijerat Pasal 196 dan pasal 197, UU No 36 tahun 2009 tentang
kesehatan,"pungkasnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar