BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Senin, 06 Maret 2017

Ops Antik Lodaya 2017 Satnarkoba Polres Majalengka Ringkus Pengedar Obat Terlarang


POLRES MAJALENGKA – Ops Antik Lodaya 2017, Seorang pengendar pil Tramadol dan Trihexyphenidyl diringkus Satuan Anti Narkotika dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polres Majalengka.



Satfung serse Narkoba polres majalengka Dari tangan pelaku, diamankan ratusan butir pil berbahaya yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Majalengka, khususnya kalangan pelajar.

Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH, melalui Kasat Narkoba AKP Darli, S.Sos, mengatakan SR alias Buldog (20) warga Desa Balida Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka ditangkap petugas pada hari sabtu tanggal 25 pebruari 2017 sekitar pukul 18.30 WIB, jalan Raya bandung - cirebon depan RSUD cideres kecamatan Dawuan kabupaten Majalengka, dengan barang bukti 194 butir obat jenis trihexyphenidyl, 1 buah HP Merk Advan Warna Putih dan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha MX bernomor polisi D 5339 UBT Warna Merah Hitam.

“Menurut pengakuan tersangka, pil itu dibeli dari seseorang berinisial A, yang berada di Wilayah Cirebon, yang saat ini dalam pencarian." Ucapnya.


"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Majalengka. Sementara, pelaku akan dijerat Pasal 196 dan pasal 197, UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,"pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar