POLRES MAJALENGKA - Rabu pagi 1
pebruari 2017 sekitar jam 08.30 WIB. Ketahuan saat berusaha mencuri dompet di
bagasi depan sepeda motor, Satu pelaku yang beraksi di Jalan Blok Jumat Desa
Jatitujuh Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, ditangkap massa sebelum
diamankan petugas Kepolisian.
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE, MH melalui Kapolsek
Jatitujuh, AKP Asep Supriyadi mengatakan, tersangka S (22), ketahuan hendak
mencuri dompet milik, Nunung Nurhayati (30) warga Blok Selasa Rt. 004/001 Desa
Putridalem Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, yang disimpan di bagasi
depan sepeda motor dan diketahui oleh korbannya sendiri.
Pelaku yang merupakan warga Blok Mawar Rt. 01/02 Desa Pasirmalati
Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka ini, mengendarai sepeda motor, diduga
sudah mengikuti korban ketika dalam perjalanan.
Kemudian berhenti tak jauh dari lokasi korban memarkirkan sepeda
motornya di pinggir jalan. Tersangka langsung beraksi sewaktu korban hendak
masuk ke rumah saudaranya.
Meski sempat berhasil mencuri dompet milik Nunung, namun aksinya harus
berakhir dibalik jeruji besi. Lantaran, saat pelaku sedang mencuri dompet
tersebut, pelaku keburu dipergoki korban.
“Pada saat itu, korban
melihat pelaku mengambil dompet miliknya lalu disimpan dibalik bajunya sambil
pelaku menjalankan sepeda motornya,”kata Kapolsek.
Sontak saja, korban pun langsung mengejar pelaku sambil berteriak dan
berhasil memegang lengan pelaku hingga ikut terseret dan pelaku terjatuh dan
dompetnya pun direbut kembali. Tak lama sejumlah warga berdatangan dan langsung
berusaha menangkap pelaku.
Beruntung, tak lama berselang sejumlah personel Polsek Jatitujuh, yang
mendapatkan informasi kejadian tersebut turun ke lokasi dan mengamankan pelaku
S, berikut barang bukti satu dompet milik korban yang terdapat sejumlah uang
sebanyak Rp. 500 ribu dan sejumlah surat surat berharga lainnya dan Satu unit
sepeda motor milik pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kami
amankan di Mapolsek Jatitujuh guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dari
hasil pemeriksaan petugas, pelaku juga mengakui pernah melakukan tindak pidana
Curanmor sepeda motor Supra X, di TKP dipinggir sawah wilayah Kasokandel,
sekira 2 bulan yang lalu,” Ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar