POLRES MAJALENGKA - Polsek Rajagaluh kembali menangkap pelaku tindak
pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya.
Pelaku yang sempat buron kurang lebih Tiga bulan ini, ditangkap
disebuah tempat persembunyiannya di Desa Pada Matang Kecamatan Pesawahan
Kabupaten Kuningan, Rabu (01/02) sekitar pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan laporan Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto,SE.MH,
melalui Kapolsek Rajagaluh AKP Jaja Gardaja,SH, pelaku yang diketahui
berinisial S alias Teyi (36) warga Rt 0012/005 Desa Rajagaluh Kidul Kecamatan
Rajagaluh Kabupaten Majalengka, ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana
pencurian sepeda motor Honda Scoopy, Nopol E 5303 WR.
Menurut Kapolsek, kejadian tersebut bermula pelaku telah melakukan
pencurian sepeda motor milik Dede Mulyana (19) di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Dusun Dukuh Lebak Desa Rajagaluh Kidul Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka,
Senin (31/10/ 2016) silam.
"Saat itu, sekitar
pukul 15.00 WIB korban menyimpan sepeda motor di depan rumahnya dalam keadaan
terkunci dan ditinggalkan tidur. Namun sekira pukul 18.00 WIB, setelah korban
bangun tidur melihat motor miliknya sudah raib,"kata AKP Jaja Gardaja,SH,
Kamis (02/01)
Selanjutnya, dikatakan Kapolsek, korban melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Rajagaluh dan petugas pun langsung melakukan penyelidikan atas pristiwa
yang merugikan korban hingga Rp. 9 jutaan tersebut.
"Dari hasil
penyelidikan, kami mendapat informasi, pada Rabu (01/02) sekitar pukul 16.30
WIB, bahwa pelaku berada di Desa Pada matang Kecamatan Pesawahan
Kuningan,"terang Kapolsek.
Selanjutnya, diterangkan Kapolsek, Anggota Reserse Kriminal Polsek
Rajagaluh yang dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju ke alamat tersebut.
Alhasil, pelaku pun berhasil ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, tanpa
perlawanan disebuah tempat persembunyiannya tersebut.
"Saat ini, tersangka
sudah resmi kami tahan di Mapolsek Rajagaluh dan tengah dilakukan
pengembangan,"tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar