BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Rabu, 15 Februari 2017

POLISI POLSEK SINDANGWANGI AMANKAN PELAKU CURAT SEPEDA MOTOR DARI AMUKAN MASA


POLRES MAJALENGKA – Polsek Sindangwangi amankan 2 (dua) Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor Honda Beat No Pol E 4963 UD Warna Hitam. pada hari Rabu 15 Februari 2017 sekitar jam 11.30 wib di blok selasa Rt 13 / Rw 06 Desa Leuwilaja Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka amankan pelaku.


Kapolsek Sindangwangi AKP Sutarjo menjelaskan kronologi kejadian saat itu korban pemilik sepeda motor Honda Beat No Pol E 4963 UD Warna Hitam sdr Slamet Bin Samhari pekerjaan Karyawan Swasta alamat Blok Senin RT 01 RW 01 Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya Kab majalengka, sedang memarkirkan sepeda motor dengan posisi keadaan sedang terkunci stang, di depan toko las milik sdri Sumartin.

Selanjutnya pelaku Sdr Wawan dan sdr Warman Bin Ato menggunakan sepeda motor Honda beat merah No Pol E 5309 IU langsung melancarkan aksinya dengan mencebol konci kontak motor Honda beat korban. Kemudian sdr Wawan membawa kabur, namun itu aksi tersebut diketahui korbannya langsung meneriaki pelaku memberitahukan warga, karena aksinya ketahuan salah satu pelaku Warman Bin Ato berpura-pura. Membeli cat pilok dan berhasil diamanakan ditempat kejadian oleh warga.

“Kedua pelaku saat ditangkap oleh warga menjadi bulan-bulanan warga dengan memberikan hadiah bogeman warga. Beruntung salah satu warga menghubungi pihak kepolisian kemudian para pelaku diamanakan pihak kepolisian guna diselamatkan nyawa pelaku dari amukan warga.”


“Dari penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan beberapa alat bukti yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya, dan atas kejadian tersebut korban sdr Slamet Bin Samhari mengalami kerugian sebesesar Rp 15.ooo.oo ( lima belas juta rupiah ).” pungkasnya Kapolsek Sindangwangi AKP Sutarjo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar