POLRES MAJALENGKA – Polsek Sindangwangi amankan 2 (dua) Pelaku tindak
pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor Honda Beat No Pol E 4963 UD
Warna Hitam. pada hari Rabu 15 Februari 2017 sekitar jam 11.30 wib di blok
selasa Rt 13 / Rw 06 Desa Leuwilaja Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka
amankan pelaku.
Kapolsek Sindangwangi AKP Sutarjo menjelaskan kronologi kejadian saat
itu korban pemilik sepeda motor Honda Beat No Pol E 4963 UD Warna Hitam sdr
Slamet Bin Samhari pekerjaan Karyawan Swasta alamat Blok Senin RT 01 RW 01 Desa
Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya Kab majalengka, sedang memarkirkan sepeda
motor dengan posisi keadaan sedang terkunci stang, di depan toko las milik sdri
Sumartin.
Selanjutnya pelaku Sdr Wawan dan sdr Warman Bin Ato menggunakan sepeda
motor Honda beat merah No Pol E 5309 IU langsung melancarkan aksinya dengan mencebol
konci kontak motor Honda beat korban. Kemudian sdr Wawan membawa kabur, namun
itu aksi tersebut diketahui korbannya langsung meneriaki pelaku memberitahukan
warga, karena aksinya ketahuan salah satu pelaku Warman Bin Ato berpura-pura.
Membeli cat pilok dan berhasil diamanakan ditempat kejadian oleh warga.
“Kedua pelaku saat ditangkap
oleh warga menjadi bulan-bulanan warga dengan memberikan hadiah bogeman warga.
Beruntung salah satu warga menghubungi pihak kepolisian kemudian para pelaku
diamanakan pihak kepolisian guna diselamatkan nyawa pelaku dari amukan warga.”
“Dari penangkapan tersebut,
petugas kepolisian berhasil mengamankan beberapa alat bukti yang diduga
digunakan pelaku saat melakukan aksinya, dan atas kejadian tersebut korban sdr
Slamet Bin Samhari mengalami kerugian sebesesar Rp 15.ooo.oo ( lima belas juta
rupiah ).” pungkasnya
Kapolsek Sindangwangi AKP Sutarjo.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar