BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Rabu, 03 Mei 2017

Kanit Binmas Polsek Dawuan Bersama Bhabinkamtibmas Lakukan Problem Solving Masalah Keluarga



POLRES MAJALENGKA - Kanit Binmas Polsek Dawuan Polres Majalengka Aiptu Didi Caswadi bersama Bhabinkamtibmas Desa Sinarjati Bripda Eva Audina melakukan problem solving terkait permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bertempat dikantor Kepala Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan, Rabu (3/5/2017).



Kegiatan sambang yang dilakukan pada pukul 10.30 Wib tersebut dilakukan guna melakukan problem solving terkait permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami istri antara Bapak Maman Nurjaman, selaku suami 27 th, Karyawan PT. Litek Garmen alamat Blok Rebo Desa Balida dan Ibu Meliani Oktiviani selaku istri, 24 th, Karyawan PT.Litek Garment alamat Blok Pajagan Desa Sinarjati Kecamata Dawuan.

Permasalahan keluarga (suami istri) tersebut bermula ketika pada hari selasa tanggal 2 mei 20 17 jam 20.00 di Blok Pajagan (Rumah Meliani) Bapak Maman Nurjaman (Suami) telah menendang dengan kakinya 2x terhadap Ibu Meliani (istri) kebagian punggung dan muka sehingga Ibu Meliani mengalami luka memar dibagian muka, sehubungan dengan kejadian tersebut Kanit Binmas bersama Bhabinkamtibmas dan pemeritahan Desa Sinarjati dengan Desa Balida melakukan problem solfing dengan cara mengadakan musyawarah secara kekeluargaan dengan hasil ada kesepakatan dari ke dua belah pihak hal kejadian tersebut Ibu Meliani (istri) tidak akan melanjutkan masalahnya terhadap pihak kepolisian.


Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Asep S.Fiqih melalui Kanit Binmas Polsek Dawuan mrnyamoaikan bahwa atas permasalahan tersebut Kanit Binmas dan Bhabinkmatibmas melakukan pembinaan dan penyuluhan terhadap suami istri tersebut dan memberikan pemahaman mengenai perbuatan suami yang dapat dijerat dengan hukum.Setelah diberikan pemahaman oleh Kanit Binmas dalam musyawarah tersebut diperoleh hasil suami istri tersebut saling memaafkan dan suami berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang selanjutnya dituangkan dalam surat pernyataan yang apabila pernyataan tersebut dilanggar akan dilakukan proses secara hukum.Pungkasnya (Sat Binmas Res Mjk).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar