BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Senin, 08 Mei 2017

Press Release Sat Res Majalengka Seorang Pensiunan PNS di Majalengka Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur



POLRES MAJALENGKA -  Senin 8 mei 2017, Satuan Reserse Kriminal Unit PPA Polres Majalengka Press Release Tersangka ialah Seorang pensiunan PNS berinisial, I (67), warga Desa/Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, setelah melakukan aksin yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur terungkap.


Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Purwitasari, SH.S.Ik didampingi Kanit PPA IPDA Novita Rindi, S.T.K bersama Paur Subbag Humas IPDA M Abas mengatakan, pelaku diamankan setelah mendapat laporan yang resah karena perbuatan pelaku telah menyetubuhi anak dibawah umur.

Modus yang dilakukan pelaku, menurut AKP Rina, bermula tersangka menyuruh korban berinisial AN untuk menjaga rental PS miliknya dengan imbalan Rp. 5 ribu, setelah menerima tawaran tersebut, AN disuruh masuk ke dalam kamar pelaku, selnajutnya pelaku melakukan aksinya dikamar tersebut.


"Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, tersangka I sudah mengakui perbuatannya, I mencabuli Lima orang anak laki laki di bawah umur," kata Kasat Reskrim.

Dikatakan AKP Rina, pelaku menjalankan aksinya itu, pada Kamis (27/04) silam, sekitar pukul 12.30 WIB, dan saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti Satu potong baju warna hijau dan Satu potong celana pendek serta uang sebanyak Rp.5 ribu, sudah diamankan di Polres Majalengka.


"Akibat perbuatannya itu, pelaku akan kami jerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun kurungan serta denda sebayak Rp.5 milyar," Ucapnya  Kasat Reskrim, AKP Rina Perwitasari, SH.S.Ik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar