POLRES MAJALENGKA - Senin 8 mei
2017, Satuan Reserse Kriminal Unit PPA Polres Majalengka Press Release
Tersangka ialah Seorang pensiunan PNS berinisial, I (67), warga Desa/Kecamatan
Kadipaten Kabupaten Majalengka, setelah melakukan aksin yang diduga menyetubuhi
anak di bawah umur terungkap.
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kasat Reskrim
Polres Majalengka AKP Rina Purwitasari, SH.S.Ik didampingi Kanit PPA IPDA
Novita Rindi, S.T.K bersama Paur Subbag Humas IPDA M Abas mengatakan, pelaku
diamankan setelah mendapat laporan yang resah karena perbuatan pelaku telah menyetubuhi
anak dibawah umur.
Modus yang dilakukan pelaku, menurut AKP Rina, bermula tersangka
menyuruh korban berinisial AN untuk menjaga rental PS miliknya dengan imbalan
Rp. 5 ribu, setelah menerima tawaran tersebut, AN disuruh masuk ke dalam kamar
pelaku, selnajutnya pelaku melakukan aksinya dikamar tersebut.
"Berdasarkan hasil
penyelidikan kami sementara, tersangka I sudah mengakui perbuatannya, I
mencabuli Lima orang anak laki laki di bawah umur," kata Kasat Reskrim.
Dikatakan AKP Rina, pelaku menjalankan aksinya itu, pada Kamis (27/04)
silam, sekitar pukul 12.30 WIB, dan saat ini pelaku berikut sejumlah barang
bukti Satu potong baju warna hijau dan Satu potong celana pendek serta uang
sebanyak Rp.5 ribu, sudah diamankan di Polres Majalengka.
"Akibat perbuatannya
itu, pelaku akan kami jerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang
perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan
ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun kurungan serta
denda sebayak Rp.5 milyar," Ucapnya Kasat
Reskrim, AKP Rina Perwitasari, SH.S.Ik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar