BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Rabu, 03 Mei 2017

Pemuda 20 Tahun Diamankan Satfung Serse Narkoba Polres Majalengka



POLRES MAJALENGKA - rabu 3 mei 2017 sekitar jam 21.00 wib, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, berhasil mengamankan pemuda yang diduga telah melakukan tindakan kriminal dengan melakukan penyalahgunaan obat berbahaya jenis Pil Trihexyphenidyl dan Tramadol. Pemuda tersebut diketahui berinisial AT (20) mahasiswa warga alamat blok jumat desa suranenggala kulon kec. Suranenggala kab. Cirebon.


Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH, melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Darli, S. Sos, mengatakan “Pelaku berhasil kami tangkap, berikut Barang Bukti (BB) 3.955 butir obat jenis Pil Trihexyphenidyl dan Tramadol pada rabu 3 mei 2017 sekitar jam 21.00 wib, TKP kosn Pondok Eyang, kelurahan Majalengka kulon kec/kab Majalengka.”

“Berikut Barang Bukti (BB) 2.445 butir obat jenis Pil Trihexyphenidyl dan 1.510 butir obat jenis Tramadol, uang tunai Rp.  1.000.000,-(satu juta rupiah) serta alat komunikasi 1 buah HP merk Oppo Neo 7 Gold.” Pungkasnya.

Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Darli, S. Sos, menuturkan dari pengakuan AT (20), obat terlarang tersebut didapatnya dari seseorang laki laki yang biasa dipanggil Abang, yang berada di wilayah  Cirebon dengan cara membeli langsung ada uang ada barang, dan saat ini pelaku yang sering di panggil Abang tersebut sedang dalam pengejaran petugas.

“Tersangka AT (20) sudah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan serta pelaku akan kami jerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 UU no. 36 th 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar