POLRES MAJALENGKA - rabu 3 mei 2017 sekitar jam 21.00 wib, Satuan
Reserse Narkoba Polres Majalengka, berhasil mengamankan pemuda yang diduga
telah melakukan tindakan kriminal dengan melakukan penyalahgunaan obat
berbahaya jenis Pil Trihexyphenidyl dan Tramadol. Pemuda tersebut diketahui
berinisial AT (20) mahasiswa warga alamat blok jumat desa suranenggala kulon
kec. Suranenggala kab. Cirebon.
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH, melalui Kasat Narkoba
Polres Majalengka AKP Darli, S. Sos, mengatakan “Pelaku berhasil kami tangkap, berikut Barang Bukti (BB) 3.955 butir
obat jenis Pil Trihexyphenidyl dan Tramadol pada rabu 3 mei 2017 sekitar jam
21.00 wib, TKP kosn Pondok Eyang, kelurahan Majalengka kulon kec/kab
Majalengka.”
“Berikut Barang Bukti (BB) 2.445
butir obat jenis Pil Trihexyphenidyl dan 1.510 butir obat jenis Tramadol,
uang tunai Rp. 1.000.000,-(satu
juta rupiah) serta alat komunikasi 1 buah HP merk Oppo Neo 7 Gold.” Pungkasnya.
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Darli, S. Sos, menuturkan dari
pengakuan AT (20), obat terlarang tersebut didapatnya dari seseorang laki laki
yang biasa dipanggil Abang, yang berada di wilayah Cirebon dengan cara membeli langsung ada uang
ada barang, dan saat ini pelaku yang sering di panggil Abang tersebut sedang
dalam pengejaran petugas.
“Tersangka AT (20) sudah
kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan serta pelaku akan kami jerat dengan
Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 UU no. 36 th
2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar