BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Rabu, 03 Mei 2017

Tramadol dan Trihexyphenidyl Masuk Kategori Obat Berbahaya



POLRES MAJALENGKA – Obat Trihexyphenidyl dan Tramadol termasuk dalam daftar G atau berbahaya. Untuk mendapatkannya juga seharusnya dengan resep dokter.

Menurut Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH, melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Darli, S. Sos, mengatakan, penggunaan tramadol ini hanya diberikan bagi pasien untuk menahan rasa sakit setelah menjalani operasi bedah.

Dampak dari pemakaian obat tramadol ini di antaranya dapat membuat pemakainya serasi atau ngantuk, pusing dan mual. "masyarakat dari berbagai kalangan yang memakai tramadol ini tampaknya memanfaatkan efek samping sedatifnya.  Namun mereka tidak mengetahui dampak yang lain karena berlebihan konsumsi tramadol di antaranya dapat merusak gangguan pada ginjal dan merusak susunan saraf pusat," ujarnya.

Sedangkan untuk Tri X atau Trihex nama lengkapnya triheksifenidil (trihexyphenidyl) atau sering disingkat lagi dengan nama THP, obat ini untuk mengatasi gejala parkinson dan juga digunakan untuk mengurangi efek samping obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa / skizofrenia, sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter.


“Apabila terdapat masyarakat yang menyalahgunakan pemakaian obat berbahaya tidak dengan anjuran dokter tersebut bisa berakibat fatal bahkan bisa menyebabkan kematian.” Ucap Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Darli, S. Sos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar