POLRES MAJALENGKA – Obat Trihexyphenidyl dan Tramadol termasuk dalam
daftar G atau berbahaya. Untuk mendapatkannya juga seharusnya dengan resep
dokter.
Menurut Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH, melalui Kasat
Narkoba Polres Majalengka AKP Darli, S. Sos, mengatakan, penggunaan tramadol
ini hanya diberikan bagi pasien untuk menahan rasa sakit setelah menjalani
operasi bedah.
Dampak dari pemakaian obat tramadol ini di antaranya dapat membuat
pemakainya serasi atau ngantuk, pusing dan mual. "masyarakat dari berbagai kalangan yang memakai tramadol ini
tampaknya memanfaatkan efek samping sedatifnya. Namun mereka tidak
mengetahui dampak yang lain karena berlebihan konsumsi tramadol di antaranya
dapat merusak gangguan pada ginjal dan merusak susunan saraf pusat,"
ujarnya.
Sedangkan untuk Tri X atau Trihex nama lengkapnya triheksifenidil
(trihexyphenidyl) atau sering disingkat lagi dengan nama THP, obat ini untuk
mengatasi gejala parkinson dan juga digunakan untuk mengurangi efek samping
obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa / skizofrenia, sehingga
penggunaannya harus dengan resep dokter.
“Apabila terdapat masyarakat
yang menyalahgunakan pemakaian obat berbahaya tidak dengan anjuran dokter tersebut
bisa berakibat fatal bahkan bisa menyebabkan kematian.” Ucap Kasat Narkoba Polres
Majalengka AKP Darli, S. Sos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar