POLRES MAJALENGKA,- Ratusan
pil dextro berhasil disita jajaran Polsek Jatitujuh dari Tiga pelaku tersebut
diketahui berinisial AR (36), AA (31) dan RN (17), ketiganya itu
merupakan warga Desa
Pilangsari Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan laporan
Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kapolsek Jatitujuh, AKP
Asep Supriyadi, Ketiga pelaku tersebut ditangkap, bermula pada Sabtu (29/04)
sekitar pukul 21.30 WIB, Dua anggota Polsek Jatitujuh, Bripka Agus A dan
Brigadir Arry CB, mendapat informasi tentang adanya keributan di Desa
Pilangsari Kecamatan Jatitujuh.
Setelah dilakukan
pengecekan didapati ketiga pelaku tersebut sedang dikerumuni warga karena
diduga menjual pil dextro. Setelah mengamankan pelaku, petugas pun langsung
menggeledah pelaku.
“Alhasil, dari tangan pelaku ditemukan 950
butir pil dextro, selanjutnya para pelaku tersebut kita langsung digelandang ke
Mako Polsek Jatitujuh,” kata AKP Asep, Senin (01/05).
Dikatakan Kapolsek,
berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, bahwa AA dan RN, perannya hanya
disuruh membeli pil dextro oleh AR dari wilayah Jatibarang Indramayu, sebanyak
Satu kemas plastik pil dextro dengan seharga Rp.400 ribu. selanjutnya AA dan RN
diberi upah oleh RN, sebanyak Rp.25 ribu.
Sementara itu, AR mengaku
membeli pil dextro tersebut dengan tujuan pil teler itu akan dijual kepada
konsumen dengan cara dikemas kembali dengan plastik flip yang berisi 20 butir,
lalu dijual seharga Rp.20 ribu.
“AR dalam menjual pil
dextro tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dan keahlian kefarmasian, jadi
kita amankan. Karena ini sangat membahayakan masyarakat,” terang Kapolsek.
Dari hasil penangakapan
tersebut, menurut Kapolsek, petugas berhasil mengamankan bararng bukti berupa
950 butir pil dextro warna kuning merek DPF, uang tunai Rp.197 ribu dan 1 Hp
Nokia model 107 type RM 961 warna hitam.
“Saat ini, kita sudah
berkoordinasi dengan Unit Satnarkoba Polres Majalengka, untuk pengembangan
lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 196 Jo 98 Sub. 197 jo
106 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandas dia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar