POLRES MAJALENGKA - Pada hari
rabu 11 januari 2017, Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Iim Abdurahim, SH,
didampingi KBO Satlantas IPTU Erik Risnandar, SH Press Release Sebanyak 61 unit
sepeda motor hasil tilang pada Operasi Zebra dan Patuh Lodaya serta Operasi
rutin sepanjang tahun 2016, hingga kini belum ada pemilik sepeda motor yang
berkoordinasi maupun mengambil ke petugas lantas.
Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto, SE.MH, melalui Kasat Lantas AKP
Iim Abdurahim,SH, didampingi KBO Satlantas IPTU Erik Risnandar, SH mengatakan, “perlunya kordinasi yang baik antara pemilik
kendaraan dengan pihak lantas Majalengka. Selain itu dari Kabupaten Majalengka, puluhan sepeda
motor tersebut berasal dari wilayah majalengka da nada pula dari luar daerah
seperti luar Jawa Barat.”
"Kami informasikan bagi
masyarakat yang memiliki hak kepada pemilik sepeda motor yang kami tindak atau ditilang
maupun yang merasa kehilangan khususnya kendaraan roda dua, bisa mendatangi
Satlantas Polres Majalengka dibagian urusan tilang.”
“Dengan syarat membawa bukti
tilang, STNK dan BPKB asli, maupun jika kendaraan masih dalam proses kredit,
tinggal membawa surat keterangan dari lembaga pembiayaan, seperti Bank atau
Leasing, yang menerangkan bahwa kendaraan tersebut masih dalam proses kredit," jelas Kasat Lantas AKP Iim
Abdurahim,SH.
"Sekali lagi kita
informasikan, Kalau ada masyarakat yang kehilangan kendaraan juga bisa datang
bawa surat kehilangan atau sepeda motor milik leasing, bisa di cek disini." Pesan Kasat Lantas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar