POLRES MAJALENGKA - Pada
hari selala 31 januari 2017, Operasi
gabungan yang melibatkan Puluhan anggota Satlantas Polres Majalengka, Sat PJR
Jatiwangi, Sat PJR Tol Cipali area Kertajati Kabupaten Majalengka, Dishub
Kabupaten Majalengka dan perwakilan Bank BRI Cabang Majalengka serta PT LMS Tol
Cipali, menggelar Operasi "Speed
Gun" atau operasi batas maksimal dan minimal kecepatan laju kendaraan
di jalur Jalan Tol Cipali di area Kertajati Kabupaten Majalengka.
Menurut Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE. MH, melalui Kasat
Lantas Polres Majalengka AKP Iwan Setiawan, SH, didampingi KBO Satlantas, IPTU Erik
Risnandar, SH, untuk penindakan batas kecepatan maksimal dan minimal kendaraan
di jalur tol lajur A dari arah barat ke timur dengan titik tembak di KM
165.800, titik pelambatan di KM 166, titik penindakan dan pemeriksaan di rest
area KM 166.
Banyak pengguna jalan Tol Cipali memacu kendaraannya di atas kecepatan.
Dengan adanya operasi kecepatan seperti ini ternyata cukup berdampak dan
berhasil berupa penindakan tilang dengan total 23 lembar. Dengan rincian khusus
Polres Majalengka sebanyak 14 lembar tilang dan PJR 9 lembar dan langsung di
bayarkan via BRI di tempat penindakan.
"Dengan menggunakan
"Speed Gun" tersebut, bertujuan mengecek tingkat kepatuhan pengguna
tol, terhadap aturan batas kecepatan. Sebab, selama ini pelanggaran batas
ditenggarai menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di Tol
Cipali,"kata
AKP Iwan.
Sementara itu, Operasi "Speed
Gun" ini, juga sekaligus penerapan e-Tilang bersama Subdit Gakkum Dit
lantas Polda Jabar.
Menurut AKP Iwan, melalui e-Tilang diklaim mampu menjadi solusi
menjawab kebutuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran sanksi tilang di
tempat secara resmi dengan cepat, mudah, aman, dan nyaman.
"Melalui e-Tilang ini,
pelanggar dapat langsung membayar denda melalui jaringan internet banking BRI.
Proses tilang menjadi lebih ringkas karena pelanggar tidak perlu lagi datang ke
pengadilan untuk membayar denda,"jelasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar