POLRES MAJALENGKA – senin 23 januari 2017 jam 10.00 wib, Kapolres
Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE. MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Rina
Perwitasari, SH. S.Ik, menggelar press release Satu orang pelaku perdagangan
Delapan ekor Kukang Jawa, pemilik hewan langka yang dilindungi negara itu
ditangkap di rumahnya di Desa Buah Kapas Kecamatan Sindangwangi Kabupaten
Majalengka.
Menurut Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE. MH, didampingi
Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, SH. S.Ik, pelaku diketahui berinisial AS,
warga Blok Sabtu Rt.003/002 Desa Buah Kapas Kecamatan Sindangwangi Kabupaten
Majalengka.
Penangkapan pelaku berawal ketika Polisi memperoleh dari laporan masyarakat
adanya transaksi jual beli Kukang di rumah pelaku. Berbekal informasi tersebut,
Polisi langsung bergerak menuju lokasi,
Sesampainya di lokasi, Polisi langsung menggerebeg rumah pelaku.
Alhasil 8 Ekor Kukang Jawa berhasil diamankan petugas Reserse Kriminal Polres
Majalengka.
"Adapun Modus pelaku
dengan cara menangkap 8 ekor Kukang Jawa di kebun milik warga yang berada di
Desa Buah Kapas. Sementara penangkapan hewan satwa langka tersebut, dilakukan
oleh tersangka pada malam hari, setelah berhasil menangkap hewan yang
dilindungi Negara itu, selanjutnya dijual," ucap Kapolres.
Saat ini, kata Kapolres, Kedelapan ekor Kukang berikut tersangka AS,
sudah di amankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan.
"Pelaku akan kami jerat
Pasal 21 ayat 2 hurup a Jo Pasal 40 ayat 2 UU RI No.5 tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam hayati Ekosistem Jo PP No.7 tahun 1999 tentang
pengawetan jenis tumbuhan dan satwa," tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar