POLRES MAJALENGKA - Satuan fungsi Narkoba Polres Majalengka berhasil
meringkus perempuan pengungkapan perkara tindak pidana
penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Pada hari sabtu tanggal 7 januari 2017 sekira jam
21.30 wib.
Pelaku yang diamanakan satuan fungsi res narkoba berinisial PT (20) Ibu
rumah tangga, alamat desa bongas kulon, kecamatan Sumber jaya kabupaten
Majalengka.
Menurut Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, S.E., M.H. melalui Kasat
Narkoba AKP Darli, S.Sos, penangkapan terhadap Pelaku PT (20) ini dengan TKP Parkiran toko
alfamart di lingkungan jamiasih, rt 001/002, desa liangjulang kecamatan
Kadipaten kabupaten Majalengka.
“Dilakukan penggeledahan tertangkap
tangan kedapatan memiliki, menyimpan dan
atau menguasai narkotika jenis shabu, didapat barang bukti 1 paket shabu
terbungkus plastik bening seberat bruto 0,23 gram." Ucap AKP Darli, S.Sos.
Kasat Narkoba AKP Darli, S.Sos, menerangkan kronologis kejadian penangkapan
pelaku, Pada hari sabtu tanggal 7 januari 2017. Sekitar jam 21.30 wib, di
parkiran toko alfamart di lingkungan jamiasih rt. 001/002, desa liangjulang, kec.
Kadipaten kab. Majalengka.
Menerangkan Kasat Narkoba AKP Darli, S.Sos. “Barang bukti berupa 1 paket shabu terbungkus plastik bening dibawa
pelaku PT (20), tersimpan didalam perban tangan kiri bekas luka bakar.”
“Dari keterangkan PT bahwa narkotika jenis shabu tersebut, pelaku
mendapatkan barang tersebut di dapat dengan cara membeli dari seseorang
perempuan yang biasa dipanggil AN (DPO) yg berada di wilayah kota sumedang, dengan
cara membeli langsung ada uang ada barang, saat ini selanjutnya AN pun menjadi
daftar pencarian orang pihak kepolisian.
“Dengan adanya kejadian
tersebut pelaku berikut dengan barang bukti diamankan ke kantor Polres
majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku Guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya dikenakan pasal 114 Ayat 1, yo pasal 112 ayat 1 yo pasal 127 ayat
1 hutuf a, UU ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.” Pungkas Kasat Narkoba AKP
Darli, S.Sos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar