POLRES MAJALENGKA – Pada hari senin 16 januari 2017, PT. Jasa Raharja memberikan
uang santunan pada para korban yang berdomisili di kuningan dibayarkan kepada
ahli waris kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 616.200 Tol Cipali
Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, Kecelakaan yang terjadi pada Minggu kemarin
15 januari 2017 antara Mobil Daihatsu Luxio Nopol B 1138 UKS dengan Truck
Tronton Nopol AB 8837 AK.
Banit Jasa Raharja Samsat Majalengka, Nu'man, SH, mengatakan Akibat
kecelakaan tersebut mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 3 orang luka
luka.
Nama-nama korban kecelakaan maut Tol Cipali KM 161.200. (Korban
Meninggal Dunia).
1.
Aan sawaludin, Desa Sukaharja Rt.03/02 Kecamatan Cibingbin Kab
Kuningan. (Meningal Dunia)
2.
Dinah (32 tahun), Dusun Tengah Rt 09/04 Desa Cikandang Kecamatan
Luragung Kab Kuningan. (Meninggal Dunia)
3.
Rosin, Dusun 111 Rt. 006/005 Kelurahan Sindang Jawa Kecamatan Cibingin,
(Meninggal Dunia)
4.
Laila Aqmarina, (20 tahun), Kampung Ketos Kelurahan Pasar Kemis Kab
Tangerang Banten. (Meninggal Dunia)
5.
Elah siti Hofilah, (18 tahun) Dusun II Desa Sindang Jawa Kecamatan
Cibingbin Kuningan. (Meninggal Dunia)
6.
Zaki Almaer Jamil, (15 bulan) anak dari Dinah. (Meninggal Dunia)
7.
Satu anak laki laki belum di ketahui identitasnya. (Meningal Dunia)
Kecelakaan maut Tol Cipali KM 161.200 (Korban Luka-Luka).
1.
Alimansyah (20 tahun) Desa Ciangir Rt. 01/02 Kecamatan Cibimbim Kab
Kuningan. (Luka Ringan)
2.
Kusmara (41 tahun) Rt.2/02 Desa Ciangir Kecamatan Cibimbim Kab
Kuningan. (Luka Berat)
3.
Eli Handayani, (19 tahun) Kp. Langensari Rt.04/01 Desa Sukamaju
Kecamatan Cibingbin Kab. Kuningan. (Luka Berat).
Besarnya santunan untuk korban meninggal dunia masing masing sebesar
Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan diberikan kepada ahli
warisnya yang berada di Kuningan.
"Sementara surat
jaminan Jasa Raharja untuk korban luka sudah diterbitkan ke RS Mitra Plumbon
Cirebon, dengan batas maksimal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)." Ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar