POLRES MAJALENGKA – Pada hari senin 9 januari 2017 jam 06.30 wib, Penindakan
Satuan Lalulintas Polres Majalengka kepada pelanggar mengenai Pasal 291 ayat 1
: tentang sanksi bagi pengendara motor yang tidak memakai helm standar nasional
Indonesia.
Penindakan Satuan Lalulintas Polres Majalengka kepada pelanggar
mengenai Pasal 291 ayat 2 : tentang sanksi untuk pengemudi yang membiarkan
penumpangnya yang tidak memakai helm.
Satuan Lalulintas Polres Majalengka dengan berbagai cara untuk menekan
angka kecelakaan salah satunya dengan mengeluarkan bukti pelanggaran
disingkat tilang berupa sangsi denda yang dikenakan kepada pengguna jalan yang
melanggar peraturan.
Kasat Lantas AKP Iim Abdurahim, SH menghimbau “kepada pemakai jalan agar selalu tertib dan disiplin dalam
berkendaraan karena pada umumnya pelanggaran merupakan sumber terjadinya
ketidak lancaran, ketidak tertiban dan kecelakaan lalu lintas.”
Pada saat melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas awalnya
kita dengan peringatan teguran kepada pelanggaran, yang mengedepankan tindakan
persuasif dan preventif.
Akan tetapi karena kesadaran berlalu lintas masih kurang seperti
sebagian masyarakat masih kurang peduli pada keamanan berkendaran,
seperti tidak mengenakan helm bagi penumpang, bahkan ada saja pengendara yang
tidak mengerti keselamatan dengan mengendarai sepeda motor tidak menggunakan
helm. Maka terpaksa dilakukan penindakan berupa penilangan.
Kasat Lantas AKP Iim Abdurahim, SH menjelaskan tentang Pasal 291 ayat 1
dan Pasal 291 ayat 2; Pasal 291 ayat 2 : tentang sanksi untuk pengemudi yang
membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pasal 293 ayat 1 : tentang sanksi bagi pengemudi motor yang tidak
menyalakan lampu utama pada malam hari dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar