BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Senin, 09 Januari 2017

PENINDAKAN SAT LANTAS POLRES MAJALENGKA KEPADA PELANGGAR LALU LINTAS







POLRES MAJALENGKA – Pada hari senin 9 januari 2017 jam 06.30 wib, Penindakan Satuan Lalulintas Polres Majalengka kepada pelanggar mengenai Pasal 291 ayat 1 : tentang sanksi bagi pengendara motor yang tidak memakai helm standar nasional Indonesia.


Penindakan Satuan Lalulintas Polres Majalengka kepada pelanggar mengenai Pasal 291 ayat 2 : tentang sanksi untuk pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm.

Satuan Lalulintas Polres Majalengka dengan berbagai cara untuk menekan angka kecelakaan salah satunya dengan mengeluarkan  bukti pelanggaran disingkat tilang berupa sangsi denda yang dikenakan kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan.

Kasat Lantas AKP Iim Abdurahim, SH menghimbau “kepada pemakai jalan agar selalu tertib dan disiplin dalam berkendaraan karena pada umumnya pelanggaran merupakan sumber terjadinya ketidak lancaran, ketidak tertiban dan kecelakaan lalu lintas.”

Pada saat melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas awalnya kita dengan peringatan teguran kepada pelanggaran, yang mengedepankan tindakan persuasif dan preventif.

Akan tetapi karena kesadaran berlalu lintas masih kurang seperti sebagian masyarakat  masih kurang peduli pada keamanan berkendaran, seperti tidak mengenakan helm bagi penumpang, bahkan ada saja pengendara yang tidak mengerti keselamatan dengan mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm. Maka terpaksa dilakukan penindakan berupa penilangan.


Kasat Lantas AKP Iim Abdurahim, SH menjelaskan tentang Pasal 291 ayat 1 dan Pasal 291 ayat 2; Pasal 291 ayat 2 : tentang sanksi untuk pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pasal 293 ayat 1 : tentang sanksi bagi pengemudi motor yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar