POLRES MAJALENGKA - Satfung Narkoba res. Majalengka berhasil
pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis
shabu-shabu.
Tersangka seorang laki-laki berinisial DD (44), alamat blok kenanga desa
penyingkiran, kec. Penyingkiran, kab. Majalengka.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian 2 paket shabu
terbungkus plastik bening seberat bruto 1,11 gram, 1 buah hp merk polytron
warna putih.
TKP penanngkapan tersangka di dipinggir jalan raya rajagaluh depan SPBU
desa cikalong, kec. Sukahaji, kab. Majalengka. Pada hari rabu, tanggal 11
januari 2017 sekira jam 16.30 wib.
Menjelaskan kronologis kejadian Pada
hari rabu tanggal 11 januari 2017. Sekitar jam 16.30 wib,
di pinggir jalan raya rajagaluh depan SPBU desa cikalong, kec.
Sukahaji, kab. Majalengka, diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan
narkotika jenis shabu oleh seorang yang diduga dilakukan oleh Sdr. DD Dengan
cara telah tertangkap tangan kedapatan
memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis shabu, setelah
dilakukan penggeledahan ada padanya ditemukan barang bukti berupa 2 paket shabu
terbungkus plastik bening yang tersimpan didalam saku jaket sebelah kiri.
Dimana tersangka mendapatkan barang tersebut di dapat denga cara
membeli dari seseorang laki-laki biasa dipanggil an. DE (dpo) yang berada di
wilayah kota cirebon, dengan cara membeli langsung ada uang ada barang.
Dengan adanya kejadian tersebut tersangka berikut dengan barang bukti
diamankan ke kantor Polres majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan. Pasal 114
Ayat 1, yo pasal 112 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 huruf a, UU ri no. 35 th 2009 tentang
narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar