POLRES MAJALENGKA - Penindakan Anggota Satuan Lalulintas Polres
Majalengka terhadap kendaraan bermotor yang memakai pelat nomor tak sesuai
ketentuan ditindak. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) alias pelat nomor
telah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(LLAJ).
Kasat Lantas AKP Iim Abdurahim, SH mengatakan, Undang-undang Nomor 22 Tahun
2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan dapat melaju di jalanan, salah
satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat nomor. Ini dasar hukum yang
mewajibkan setiap kendaraan memiliki identitas berupa pelat nomor.
Dalam pasal 280 UU 29 tahun 2009 tegas dinyatakan setiap kendaraan
wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor. Adapun bunyi
pasal "Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah).”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar