BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Selasa, 10 Januari 2017

PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS SEPEDA MOTOR PELAT NOMOR TIDAK SESUAI





POLRES MAJALENGKA - Penindakan Anggota Satuan Lalulintas Polres Majalengka terhadap kendaraan bermotor yang memakai pelat nomor tak sesuai ketentuan ditindak. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) alias pelat nomor telah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kasat Lantas AKP Iim Abdurahim, SH mengatakan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat nomor. Ini dasar hukum yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki identitas berupa pelat nomor.

Dalam pasal 280 UU 29 tahun 2009 tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor. Adapun bunyi pasal "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar