BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Senin, 09 Januari 2017

KENAIKAN BIAYA PNBP UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT




POLRES MAJALENGKA – Kebijakan kenaikan biaya administrasi pengurusan surat-surat kendaraan bermotor bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan bukan untuk meningkatkan honor pegawai di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polantas.

Kasat Lantas AKP Iim Abdurahim, SH menyatakan, bahwa kenaikan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan aturan pengganti dari PP Nomor 50 Tahun 2016, mengenai kenaikan biaya urus surat-surat kendaraan bermotor.

"Tegaskan bukan untuk kenaikan honor (pegawai samsat), tujuan utamanya untuk  meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.” Ucap Kasat Lantas AKP Iim Abdurahim, SH.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), 6 Desember 2016 lalu. Peraturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 itu berlaku pada 6 Januari 2017.

Dalam PP 60/2016 tersebut, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Tarif yang dinaikkan yakni penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan, penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar