POLRES MAJALENGKA – Kebijakan kenaikan biaya administrasi pengurusan
surat-surat kendaraan bermotor bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan bukan
untuk meningkatkan honor pegawai di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap
(Samsat) Polantas.
Kasat Lantas AKP Iim Abdurahim, SH menyatakan, bahwa kenaikan tersebut
telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan
Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan aturan pengganti
dari PP Nomor 50 Tahun 2016, mengenai kenaikan biaya urus surat-surat kendaraan
bermotor.
"Tegaskan bukan untuk
kenaikan honor (pegawai samsat), tujuan utamanya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.” Ucap Kasat Lantas AKP Iim
Abdurahim, SH.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), 6 Desember
2016 lalu. Peraturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 itu berlaku pada 6
Januari 2017.
Dalam PP 60/2016 tersebut, pemerintah menaikkan tarif pengurusan
surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Tarif yang dinaikkan
yakni penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan, penerbitan buku
pemilik kendaraan bermotor dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar