POLRES MAJALENGKA - Memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi
(SIM), layanan SIM Keliling Online Polres Majalengka, setiap Hari Minggu,
masyarakat bisa mendatangi SIM Keliling Online di Area Car Free Day (CFD) Alun
Alun Majalengka, mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Iim Abdurahim,
SH, melalui Kanit Regident IPTU Tomy Fidianto, SH, Perlu diketahui bahwa
layanan di Mobil SIM Keliling Online itu hanya untuk memperpanjang masa berlaku
SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Anda pun diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan dan
layanan tersebut dimulai pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polres Majalengka yang
masa berlaku tidak melebihi masa berlakunya, pemohon membawa identitas diri
berupa kartu tanda penduduk Foto Kopi (KTP), Keur Dokter.
Berikut waktu dan lokasi Bus SIM Keliling Online Satuan Lalu Lintas
Polres Majalengka selama Bulan Januari 2017 :
•
Mobil SIM Keliling Online di Toserba Surya Kadipaten, Senin
(16/01/2017).
•
Mobil SIM Keliling Online di depan Terminal Rajagaluh, Kamis
(19/01/2017).
•
Mobil SIM Keliling Online di Lampu Merah Jatiwangi, Senin (23/01/2017).
•
Mobil SIM Keliling Online di Depan Terminal Maja, Kamis (26/01/2017).
•
Mobil SIM Keliling Online di Simpang Tiga Cikijing, Senin (30/01/2017).
•
Untuk setiap Hari Minggu, SIM Keliling Online hadir di Area Car Free
Day (CFD) Alun Alun Majalengka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar