POLRES MAJALENGKA – Pada hari sabtu 7 januari 2017 sekitara jam 20.00
wib, Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka, menggelar sosialisasikan mengenai PP
Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak
(PNBP) di lingkungan Polri.
Kegiatan Sosialisasi melalui Radio Radika FM Majalengka ini, dilakukan
langsung oleh Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Iim Abdurahim,SH, melalui
anggota Satlantas yang bertugas di unit SIM, Samsat dan Dikyasa. Yakni Iptu Y
Rusyanto, Aiptu Sarif, Aiptu Sugeng dan Aiptu Siswanto.
“Sosialisasi melalui Radio
ini, bermaksud untuk memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat
yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka,"kata Aiptu Sarif.
Pihaknya menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut sekaligus dilakukannya
guna masyarakat mengetahui bahwa PP Nomor 60 Tahun 2016 sudah mulai berlaku
dari tanggal 06 Januari 2017.
“Masyarakat perlu
mengetahui, bahwa di Samsat, Polri hanya menarik dana PNBP untuk BPKB, STNK,
TNKB dan STCK. Sementara untuk di unit SIM. PP Nomor 60 tahun 2016, juga
merumuskan soal katagori baru pembuatan SIM C,"ungkapnya.
Dijelaskannya, SIM C diperuntukan untuk berkatagori kendaraan 250 cc
kebawah, sedangkan SIM C1 untuk kendaraan 250cc-750cc dan CII untuk kendaraan
750cc ke atas. Katagori ke Tiga SIM C tersebut dikenakan biaya sama besarnya
Rp.100 ribu.
"Di PP Nomor 60 tahun
2016, juga tertuang untuk D dan DI untuk digunakan pengemudi disabilitas turut
ada perubahan. SIM DI untuk pengemudi kendaraan penyandang cacat kendaraan roda
tiga, yang semula gratis kini dikenakan Rp.50 ribu," Ucapnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar