BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Minggu, 08 Januari 2017

SAT LANTAS POLRES MAJALENGKA TALK SHAW DI RADIO SOSIALISAKAN PP NOMOR 60 TAHUN 2016




POLRES MAJALENGKA – Pada hari sabtu 7 januari 2017 sekitara jam 20.00 wib, Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka, menggelar sosialisasikan mengenai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Kegiatan Sosialisasi melalui Radio Radika FM Majalengka ini, dilakukan langsung oleh Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Iim Abdurahim,SH, melalui anggota Satlantas yang bertugas di unit SIM, Samsat dan Dikyasa. Yakni Iptu Y Rusyanto, Aiptu Sarif, Aiptu Sugeng dan Aiptu Siswanto.

“Sosialisasi melalui Radio ini, bermaksud untuk memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka,"kata Aiptu Sarif.

Pihaknya menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut sekaligus dilakukannya guna masyarakat mengetahui bahwa PP Nomor 60 Tahun 2016 sudah mulai berlaku dari tanggal 06 Januari 2017.
“Masyarakat perlu mengetahui, bahwa di Samsat, Polri hanya menarik dana PNBP untuk BPKB, STNK, TNKB dan STCK. Sementara untuk di unit SIM. PP Nomor 60 tahun 2016, juga merumuskan soal katagori baru pembuatan SIM C,"ungkapnya.

Dijelaskannya, SIM C diperuntukan untuk berkatagori kendaraan 250 cc kebawah, sedangkan SIM C1 untuk kendaraan 250cc-750cc dan CII untuk kendaraan 750cc ke atas. Katagori ke Tiga SIM C tersebut dikenakan biaya sama besarnya Rp.100 ribu.

"Di PP Nomor 60 tahun 2016, juga tertuang untuk D dan DI untuk digunakan pengemudi disabilitas turut ada perubahan. SIM DI untuk pengemudi kendaraan penyandang cacat kendaraan roda tiga, yang semula gratis kini dikenakan Rp.50 ribu," Ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar