POLRES MAJALENGKA – Pada
hari Minggu tanggal 15 januari 2017 sekira jam 12.11 WIB, Polisi Polsek Talaga berhasil
mengamankan seorang warga yang melakukan pencurian TKP di dalam Masjid al-islah
desa Talagakulon kecamatan Talaga kabupaten majalengka.
Diketahui pelaku
pencurian tersebut berinisial RN berumur 40 tahun pekerjaan wiraswasta alamat
lingkungan Karanganyar kelurahan winduhaji Kec./Kab. Kuningan, yang
melakukan aksi pencuriannya kepada korban sdr. Ismail bin Marwi 52 tahun
pekerjaan supir alamat blok Sukamukti RT 03 RW 02 Desa Cigaleh Kec Lemahsugih kab. Majalengka. Pelaku mengambil berupa
satu buah tas pinggang warna abu merk Polo yang berisikan uang tunai Rp. 172.000
rokok Djarum Super 1 bungkus dan Djarum Coklat satu bungkus.
Kepala Kepolisian
Sektor Talaga Ajun Komisaris Polisi Eko Susilo, SH menuturkan, Pada hari
minggu 15 januari 2017 sekitar jam 12.11 wib ketika korban sdr. Ismail
bin Marwi (52) sedang menjalankan ibadah sholat di masjid al islah desa
Talagakulon korban menaruh sebuah tas di belakang, lalu anaknya yang
bernama cep rikza disuruh untuk menunggu di depan pintu bersama orang tuanya
dan tidak lama kemudian pelaku RN (40) ini merabaraba tas milik korban dan
digeser oleh pelaku, kemudian tas tersebut ditutupi menggunakan topi pelaku.
Selanjutnya Pelaku RN
(40) sempat melakukan solat duhur hanya 3 rakaat dan ketika pelaku hendak mengambil
tas tersebut, diketahui oleh anak korban yang pada saat itu berada di dalam
masjid yang posisinya membelakangi pelaku. Sontak si anak berteriak maling lalu
tas tersebut di lemparkan oleh pelaku kemudian Pelaku RN (40) panik dan dirinya
mengatakan tidak merasa berbuat mencuri namun saat itu Pelaku RN (40) lari keluar
masjid sambil diikuti anak korban dengan meneriakkan maling.
Dikarenakan saat itu
pada situasi ramai Pelaku RN (40) warga kelurahan winduhaji Kec./Kab. Kuningan,
selanjutnya di amankan terlebih dahulu disekertariat masjid, kemudian diamankan
oleh pihak kepolisian polsek talaga polres majalengka guna terhindar dari
amukan massa.
“Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian
Rp. 205.000 dan perkaranya masih di tangani polsek talaga guna hasil
pengembangan selanjutnya.” Pungkas AKP
Eko Susilo, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar